Mojokerto, LenteraInspiratif.id – KPU Kabupaten Mojokerto melakukan pergantian dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menjelang Pilkada Serentak 2024. Kegiatan PAW ini dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan anggota PPS baru di Kantor KPU Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/11/2024).
KPU mengganti anggota PPS di Desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, dan Desa Wunut, Kecamatan Mojoanyar. Jumadi diangkat untuk menggantikan Ketua PPS Desa Kebontunggul, Sutaryono (almarhum), sementara Ayu Tifani menggantikan Achmad Suhadak A R W, yang mengundurkan diri dari posisinya sebagai anggota PPS Desa Wunut.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Mojokerto, Muslim Bukhori, menjelaskan, KPU mengambil langkah ini karena anggota PPS yang digantikan sudah tidak memenuhi syarat dan mengundurkan diri.
“Ketua PPS Desa Kebontunggul meninggal dunia, dan anggota PPS Desa Wunut pindah domisili ke Blitar sehingga menyatakan tidak bisa lagi melaksanakan tugas,” kata Muslim.
Muslim menambahkan bahwa kedua anggota pengganti merupakan calon PPS yang sebelumnya berada di urutan bawahnya saat seleksi yang dilakukan KPU Kabupaten Mojokerto.
“Kami juga memastikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bahwa anggota baru ini tidak tercatat sebagai anggota partai politik dan memenuhi semua syarat lainnya,” tambahnya.
Pada 26 Mei 2024 lalu, KPU Kabupaten Mojokerto telah melantik 912 anggota PPS yang akan bertugas di 304 desa pada Pilkada 2024. Para anggota PPS ini akan membantu menyelenggarakan pemilihan bupati dan gubernur Jawa Timur yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
KPU juga telah menetapkan gaji untuk anggota PPS berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, yaitu Rp 1.500.000 per bulan untuk ketua, Rp 1.300.000 untuk anggota, Rp 1.150.000 untuk sekretaris, dan Rp 1.050.000 untuk staf administrasi dan teknis. (Diy)