HukumJawa TimurKriminal

Korupsi BPHTB dan PBB, Staf Bapenda Kota Batu Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Korupsi BPHTB dan PBB, Staf Bapenda Kota Batu Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Batu, Korupsi, BPHTB
Suasana sidang korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Batu

Batu, Korupsi, BPHTB
Suasana sidang korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Batu

LenteraInspiratif.id | Surabaya – Staf Analis Pajak pada Bapenda Kota Batu, Ali Fathur Rohman dituntut 2 tahun penjara lantaran diduga melakukan korupsi penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Batu Tahun 2020.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Alfadi Hasiholan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Surabaya. Sidang yang dipimpin majelis hakim Marper Pandiangan ini dimulai pada, Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 13.50 WIB.

“Menuntut Ali Fathur Rohman dihukum penjara selama 2 tahun serta denda Rp 100 juta,” ucapnya.

Sementara untuk tersangka lainnya yakni Juma’ali, JPU menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta.

Mendengar tuntutan dari JPU, penasihat hukum Ali Fathur, Broto Suwiryo optimis jika kliennya akan bebas. Sebab, dalam perkara ini Ali hanya menjalankan perintah dari atasannya.

“Tidak mungkin dia berjalan sendiri, pasti ada petunjuk dari pimpinannya,” jelasnya.

Perlu diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu menetapkan Ali Fathur Rohman dan Juma’ali sebagai tersangka penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa BPHTB dan PBB pada, Kamis (8/9/2022). Perbuatan keduanya membuat kerugian negara hingga Rp 1.084.311.510.

Dari hasil penyidikan terungkap, perbuatan kedua tersangka terbukti melawan hukum dengan menurunkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau mengubah kelas obyek pajak tanpa penetapan oleh Wali Kota Batu.

Kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Diy)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *