HukumJawa TimurKriminal

Korupsi Bank Jatim Mojokerto, Para Terdakwa Kompak Banding

×

Korupsi Bank Jatim Mojokerto, Para Terdakwa Kompak Banding

Sebarkan artikel ini
Bank Jatim, Mojokerto, Korupsi Bank Jatim,
Tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Bank Jatim Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Keberatan dengan putusan hakim PN Tipikor Surabaya, Tim kuasa hukum para terdakwa kasus korupsi Bank Jatim Cabang Mojokerto kompak mengajukan banding. Putusan kasus Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya pada, Jumat (19/8/2022) lalu.

Ketua Majelis Hakim Darwanto menyatakan jika para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 atau Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk terdakwa Amiruddin dan Rizka Arifiandi, divonis 6 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta. Sementara Iwan Sulistiyono divonis pidana pokok 7 tahun subsider 3 bulan dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Iwan Sulistiyono juga dibebankan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.124.751.136.

Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Iwan Sulistiyono Nur Khosim menyatakan jika pihaknya menyatakan banding. Hal ini dilakukan karena pihaknya merasa keberatan dengan putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan eksepsi dan nota keberatan dari penasehat hukum.

“Hari ini (24/8/2022), saya menyatakan banding. Karena fakta dalam persidangan dan berdasarkan keterangan saksi ahli itu perkara perdata, bukan pidana,” ucap Nur Khosim pada, Rabu (24/8/2022).

Berkas naskah banding ini rencananya bakal diserahkan pada Rabu depan (31/8/2022). Dirinya menyebut bakal menyertakan bukti baru dalam berkas tersebut.

“Ada surat kuasa pemblokiran rekening CV Dwi Darma yang dilakukan Ibnu Gofur sehingga menyebabkan kredit macet,” jelasnya.

Sementara untuk kuasa hukum terdakwa Amiruddin dan Rizka Arifiandi telah menyatakan banding setelah putusan kasus korupsi Bank Jatim selesai dibacakan. (Diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *