Peristiwa

Komplotan Perampok di Kota Malang Dibekuk Polisi

×

Komplotan Perampok di Kota Malang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Komplotan perampok, Kota Malang
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Malang – Kawanan perampok yang beraksi di Kota Malang berhasil dibekuk polisi. Pelaku yang berjumlah tiga orang merampok sepasang kekasih.

Diketahui aksi perampokan tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin (22/4/2024) malam.

Malang – Komplotan perampok di Kota Malang dibekuk polisi. Total ada 3 tersangka yang ditangkap karena telah merampok sepasang kekasih beberapa waktu lalu.

Tiga orang tersangka itu adalah Ivan Heriyanto (31), warga Jalan Ikan Piranha Atas, Kota Malang dan pasangan saudara warga Jalan Pulosari, Kota Malang bernama Kiki Nur Andayani (27) dan Syafrizal Choirul Rizki (18).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, korbannya adalah Dhani (24) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Saat itu korban yang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo. Pada saat keduanya bertemu, tiba-tiba para pelaku menghampiri mereka.

“Diduga tersangka ini membuntuti korban awalnya dan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka beraksi dengan mendatangi korban. Saat itu tersangka datang dengan membentak dan memukul korban,” ujar Danang, Sabtu (26/4/2024).

Tersangka lain ada yang membawa golok. Kemudian, korban dan kekasihnya dibonceng salah satu pelaku. Sedangkan kendaraan korban dibawa oleh pelaku lain.

Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, tersangka kembali membentak dan memukul korban serta kekasihnya.

Tersangka mengambil sepeda motor korban dan HP milik kekasih korban. Setelah mendapat apa yang diinginkan, tiga orang tersangka itu langsung kabur meninggalkan korban.

Petugas dari Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menangkap tiga tersangka di sebuah rumah di Kalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (23/4).

“Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut dan kita amankan bersama barang bukti yang ditemukan,” kata Danang.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Fi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *