HukumKriminal

kejari sidoarjo tetapkan dua tersangka atas dugaan kasus pungli

×

kejari sidoarjo tetapkan dua tersangka atas dugaan kasus pungli

Sebarkan artikel ini

foto : tersangka di amankan petugas

jurnalis : rofi khusnan

sidoarjo lenterinspiratif.com – dugaan atas pungutan liar yang ada di pabrik gula krembung sidoarjo, akhirnya kejaksaan negri (kejari) sidoarjo menetapkan dua tersangka yakni dadang retyoatmoko selaku manager keuangan dan muhamad suyono ketua asosiasi petani tebu rakyat PG krembung.


kedua tersangka di duga melakukan pungli hingga mencapai Rp 1,6 miliar. ” setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap keduanya  dan menemukan bukti yang kuat maka kedua tersangka kami tetapkan sebagai tersangka” ungkap kasi pidana khusus kejari sidoarjo adi harsanto pada senin 6/11/2017.

masi kata adi, sampai dengan sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalamamn terhadap kasus tersebut, sementara hasil dari penyidikan di ketahui kedua tersangka melakukan praktek pungli setiap bulanya dan besaranya bervariatif menurut hasil panenya mulai tahun 2015 sampai 2017.

sementara itu kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya di jerat dengan pasa  2 dan 3 kemudian ke pasal 12e pasal 11 KUHP  dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan untuk sementara ke dua tersangka berstatus tahanan dan di titipkan ke lapas sidoarjo (fi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *