Jawa TimurPeristiwa

Kejari Kota Mojokerto Setor Uang Rp 200 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi BPRS

×

Kejari Kota Mojokerto Setor Uang Rp 200 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi BPRS

Sebarkan artikel ini
Kejari Kota Mojokerto menunjukkan uang kerugian negara dari terdakwa Sudarso

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyetorkan uang kerugian negara kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, Selasa (18/2/2025). Uang sebesar Rp 200 juta ini diserahkan ke kas negara melalui rekening titipan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

 

Kepala Kejari Kota Mojokerto, Bobby Ruswin, melalui Kasi Pidsus, Tezar Rachadian mengatakan, uang pengganti kerugian negara itu dititipkan terdakwan Sudarso sejak tahap penyidikan lalu.

 

“Karena perkara yang menjerat terdakwa Sudarso ini sudah incraht, maka uang ini akan kita serahkan ke Kas Negara,” katanya.

 

Pada Kamis, 23 Januari 2025 lalu, Sudarso dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 3 bulan. Sudarso juga diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 6.556.383.270 subsider 2 tahun penjara.

 

Tezar menuturkan, untuk memenutupi uang pengganti, kejaksaan akan melelang sejumlah aset milik Sudarso yang sudah disita kejaksaan. Diantaranya 3 bidang tanah di Kabupaten Malang.

 

Adapun rinciannya, dua bidang di Desa Ngadirejo Kecamatan Kromengan seluas 2,134 dan 5,931 meter persegi, selanjutnya di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Sumberpucung seluas 6,965 meter persegi.

 

“Uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa kan sekitar Rp 6 miliar, sementara uang yang dititipkan Rp 200 juta. Nanti kita akan gunakan aset yang sudah disita untuk menutupi sisanya,” jelas Tezar.

 

Tezar menjelaskan, jika uang yang sudah dititipkan serta aset yang dijual tidak mencukupi untuk menggantikan uang kerugian negara muncul, maka Sudarso akan menjalani hukuman tambahan. Hanya saja, lamanya pidana penjara tambahan yang akan dijalani Sudarso akan dikurangi.

 

“Nanti akan kita hitung ulang (subsider) ada rumusnya, setelah terdakwa menjalani pidana pokok,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *