HukumJawa TimurKriminal

Kejari Kota Mojokerto Optimis Hadapi Praperadilan Jilid 2 Korupsi CSR Bank BNI

×

Kejari Kota Mojokerto Optimis Hadapi Praperadilan Jilid 2 Korupsi CSR Bank BNI

Sebarkan artikel ini
Gugatan, Pra Peradilan, Mojokerto, Kejari,
Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto siap menghadapi sidang praperadilan jilid 2 korupsi CSR Bank BNI. Gugatan itu dilayangkan kuasa hukum Miza Fahlevy Ismail (MFI) , M Sholeh pada, Selasa 31 Januari 2023 kemarin.

 

Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, praperadilan ini merupakan hak tersangka untuk melakukan upaya hukum. Selain itu, pihaknya optimis menghadapi persidangan ini lantaran sudah mengantongi bukti lengkap.

 

“Kami siap menghadapinya, alat bukti dan saksi sudah lengkap,” ucapnya saat dikonfirmasi lenterainspiratif.id, Kamis (2/2/2023).

 

 

Dalam pengajuan praperadilan kali ini, kuasa hukum tersangka menilai Miza sebatas supplier bahan material dan tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek. Sehingga jika ada dugaan pelanggaran pembangunan bukan tanggung jawab Miza.

 

Menjawab hal itu Hadiman memaparkan jika Miza mengambil semua uang pekerjaan proyek revitalisasi jembatan Gajahmada ini.

“Miza malah mengambil uang pekerjaan, padahal Miza tidak kenal sama Sulaiman,” paparnya.

 

Selain itu, pihak tersangka menilai jika kasus CSR Bank BNI bukan termasuk tindak pidana korupsi, melainkan perkara perdata. Menjawab hal itu, Hadiman menyebut jika hal itu masih bersifat pandangan pribadi dari pihak tersangka. Pihaknya akan membuktikannya di persidangan praperadilan.

 

“Harus diuji di pengadilan, kalau tidak ada putusan (dari pengadilan) itu berarti masih pendapat pribadi saja,” sebutnya.

 

Sebelumnya, tersangka ke 4 korupsi CSR Bank BNI Kota Pemkot mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan dengan nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Mjk ini diserahkan ke PN Mojokerto pada, Selasa (31/1/2023).

 

kuasa hukum pemohon M. Soleh mengatakan, dalam kasus CSR Bank BNI ini tidak ada kaitannya dengan uang negara.

 

“Tidak semua duitnya Bank itu milik negara, sementara dana CSR itu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

 

Selain itu, Soleh menjelaskan jika peran sepupu Walikota Mojokerto Ika Puspitasari itu hanya sebatas supplier bahan material dan tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek. Sehingga jika ada dugaan pelanggaran pembangunan bukan tanggung jawab Miza.

 

“Dia bukan pemilik CV, pelaksana proyek maupun konsultan, sehingga jika ada pelanggaran harusnya 3 tersangka ini yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (Diy)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *