DaerahHukum

Kadis Pendidikan, Lindungi Praktek Pungli

×

Kadis Pendidikan, Lindungi Praktek Pungli

Sebarkan artikel ini

foto : saat mahasiswa gelar demonstrasi

Jurnalis : Faisal Habeba

Morotai, Lentera inspiratif.com
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS) Unipas Morotai, didepan Kantor Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Pulau Morotai, Jumat (10/11/2017), terkait dengan dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) di sektor pendidikan.
Salah satu orator dalam bobotan orasi menyampaikan agar Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, segera selesaikan pungutan liar (Pungli) di SMP Negeri 12 Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, kabupaten Morotai, Maluku Utara.
Namun, Kordinator aksi, Ismed mengatakan, bahwa diskriminasi pendidikan dan pungutan liar (Pungli), itu tidak seharusnya dilakukan oleh pihak sekolah Negeri 12 Desa Cucumare, karena hal ini merupakan tindakan melawan hukum.
“Dan untuk Kepala SMP Negeri 12 Desa Cucumare, telah melakukan pelanggaran hukum. Pasalnya, tagihan uang komite selain dari format dan pihak sekolah tidak transparansi tentang orentasi tagihan komite kepada orang tua wali murid,”bebernya
Lanjut Ismed, oleh karena itu, kami sampaikan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Morotai, mengambil tindakan yang sesuai dengan peraturan Menteri pendidikan, di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pasal 3 sekolah wajib belajar dan dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik dan orang tua wali.’tegas para pendemo
Kami berharap, agar hapuskan kebijakan pungutan liar (Pungli) di sektor pendidikan. Serta adili Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Desa Cucumare. “Dan kami menegaskan kepada DPRD Kab. Pulau Morotai agar secepatnya usulkan kenaikan anggaran untuk kebutuhan pendidikan. “tandasnya
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *