HukumKriminal

Jaringan Narkotika Antar Kabupaten Dibongkar BNN Kota Mojokerto

×

Jaringan Narkotika Antar Kabupaten Dibongkar BNN Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini

foto : petugas bnn kota mojokerto bersama kasatresnarkoba polres jombang saat tunjukkan pelaku
Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Upaya  pemberantasan peredaran narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, kini membuahkan hasil.
Dalam sehari,   Satresnarkoba Polres Jombang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN)  Kota Mojokerto berhasil mengungkap empat bandar narkotika.
Awalnya, BNN Kota Mojokerto, Jawa Timur berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga pemakai sabu-sabu ditempat hiburan malam yang ada di Kota Mojokerto, beberapa waktu lalu. Setelah mengamankan kedua pelaku, BNN Kota Mojokerto melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok sabu-sabu tersebut.
“Awalnya kita amankan perempuan dan laki-laki yang ada di tempat hiburan malam. Ia mengaku mendapatkan barang itu, dari kabupaten jombang.”ujar Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi, pada saat press realese di Mapolres Jombang, (20/10/2017).
Setelah mendapati informasi, BNN Kota Mojokerto bersama Satresnarkoba Polres Jombang, bekerjasama untuk mengungkap pelaku pemasok sabu-sabu.
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan, ‘Joko Andriono (23), warga Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan. Dari hasil penggeledahan, diamankan 6 buah pipet kaca diduga bekas sabu, 12 plastik klip bekas sabu, 9 korek api sebagai kompor, 7 buah sekrop dari sedotan, serta 1 buah gunting, alat hisap, timbangan digital dan handphone.
‘Zainul Abidin (40), juga warga Dusun/Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, petugas dapatkan barang bukti 1 set alat hisap dan pipet kaca diduga bekas sabu, serta 3 buah korek api sebagai kompor, maupun 4 buah sedotan plastik.
Setelah itu petugas kembangkan lagi, dan berhasil mengamankan ‘Lambang Irianto Putra (22), warga Dusun/Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben. Pelaku,  ditangkap di depan SMPN 2 Kesamben, saat hendak lakukan transaksi. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 plastik klip isi sabu 0,31gram dalam bekas bungkus rokok.
Dari penangkapan ini, petugas dapatkan satu lagi nama yakni Gogik Setiawan (26) warga Dsn Candisari, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben. Tanpa buang kesempatan, tersangka keempat ini ditangkap di rumahnya. Selain itu, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu 0,91 gram, 1 plastik lagi berisi 0,29 garan sabu, dan 1plastik lagi berisi sabu seberat 0,27 gram, serta 5 buah pipet kaca diduga bekas sabu, 3 buah korek api, 2 sekrop serta 1 buah alat hisap.
“Empat pelaku kita tangkap di tempat yang berbeda.”ucapnya.
Atas perbuatan pelaku, kini dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, petugas terus kembangkan kasus keempat tersangka, dengan keterkaitan pelaku lainnya. “Dan untuk penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut keempat tersangka ditahan di Mapolres Jombang.”tandasnya (dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *