HukumJawa TimurKriminal

Jan Hwa Diana, Bos UD Sentosa Seal Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

×

Jan Hwa Diana, Bos UD Sentosa Seal Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

Sebarkan artikel ini
Jan hwa
Jan Hwa Diana saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya [istimewa]

Surabaya, LenteraInspiratif.id – Pasangan suami istri yang dikenal sebagai pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya, Jan Hwa Diana dan Handy, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan perusakan kendaraan.

 

Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, setelah penyidik Unit Jatanras mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat atas laporan yang diajukan oleh Nimus, warga Kota Surabaya.

 

“Iya benar, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti Dewi Nainggolan, pada Jumat (9/5/2025).

 

Kasus ini mencuat setelah Nimus melaporkan perusakan mobil pikap miliknya melalui laporan polisi nomor: LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, tertanggal 19 April 2024.

 

Sebelum resmi menjadi tersangka, Jan Hwa Diana dan Handy sempat dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pada Senin, 23 April 2025. Namun, keduanya tidak menghadiri pemeriksaan tanpa memberikan alasan jelas.

 

Panggilan kedua dilayangkan pada Senin, 28 April 2025, namun pasangan ini kembali absen dari pemeriksaan. Mereka diketahui merupakan pemilik usaha Sentoso Seal Surabaya.

 

Setelah dua kali mangkir, penyidik pun mengambil langkah hukum tegas. Saat ini, keduanya telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *