Lenterainspiratif.id | Surabaya – Inisiator kredit macet Bank Jatim Cabang Mojokerto terungkap dalam agenda sidang yang berlangsung PN Tipikor surabaya pada, Selasa (19/7/2022).
Iwan Sulistiyono mengaku jika pengajuan kredit dengan pola Kepress ini bukanlah atas inisiatifnya sendiri. Kredit tersebut, merupakan gagasan dari Ibnu Gofur pemenang 2 proyek yang diajukan anggunan kredit.
“Itu (pengajuan kredit) inisiatif Ibnu Gofur yang mulia. Dirinya menanyakan cara mencairkan uang 100%, tidak pakai rekening maupun uang muka,” jelas Iwan.
Setelah itu, Iwan melakukan konsultasi kepada Riska yang saat itu menjabat kepala penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto.
“Riska bilangnya pengajuan kredit bisa diterima,” kata Iwan.
Dalam proses pengajuan kredit ini, lanjut Iwan menjelaskan, Riska meminta sejumlah berkas diantaranya; foto copy SPK, Company Profil CV Dwi Dharma dan 2 perusahaan milik Ibnu Gofur CV Diajeng dan CV Cipta Utama Nusantara. Setelah penyerahan dokumen ini, Riska memproses kredit tersebut dan selesai sekitar satu bulan setelahnya.
“Diproses tapi butuh waktu yang lama,” paparnya.
Dalam pengajuan kredit ini juga menggunakan surat perjanjian kerjasama antara CV Dwi Dharma dan CV Milik Ibu Gofur. Hanya saja Iwan tidak menandatangani surat perjanjian ini, melainkan Direktur perubahan CV Dwi Dharma.
Adapun kredit ini macet, karena proyek ini di take over secara sepihak oleh Gofur sehingga pencairan uang proyek tidak masuk ke rekening CV Dwi Dharma.
“Uangnya diambil Ibnu Gofur semua sehingga saya tidak bisa membayar kredit,” tukasnya. (Diy)