BudayaDaerahHukumJawa Timur

Ini Vonis Pembunuh Pendekar PSHT

×

Ini Vonis Pembunuh Pendekar PSHT

Sebarkan artikel ini
Foto : terdakwa usai menerima putusan hakim

Foto : terdakwa usai menerima putusan hakim

Mojokerto – Terdakwa Priono alias Yoyok (38) sebagai otak pembunuhan yang juga Tetangga korban (Eko Yuswanto, pengusaha ronsokan sekaligus anggota PSHT asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto) pada akhirnya divonis hukuman mati Sedangkan Dantok Narianto alias Gondol (36), warga Dusun Dimoro, Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Mojokerto yang terlibat dalam pembunuhan dan pembakaran korban divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto senin 04/11.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Joko Waluyo dengan didampingi hakim anggota Erham dan Ardiani, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menghilangkan jenazah dengan maksud untuk menyembunyikan kematian secara bersama-sama.“Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Priono Alias Yoyok Bin Jupri tersebut dengan pidana Mati. Mejatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Dantok Narianto Alias Gondol Bin Dodik Narianto dengan pidana penjara selama 20 Tahun,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rudy Hartono mengatakan menerima putusan terhadap terdakwa I yang dihukum mati. Namun untuk terdakwa II pihaknya akan melakukan banding.“Untuk 1 poin kita dapet. Tapi berdasarkan yuris prudensi turut serta itu dikategorikan sejajar dan sama dengan pelaku. Jadi, untuk terdakwa I kita terima, tapi untuk terdakwa II kita akan banding,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam fakta persidangan terungkap bahwa kedua pelaku terbukti melakukan pembunuhan dan pembakaran korban Eko dengan diawali terdakwa pertama Priono yang merupakan tetangga korban memiliki rasa jengkel karena sering dihina.

Selanjutnya, pelaku Priono curhat kepada pelaku Dantok Narianto alias Gondol (36), dan merencanakan pembunuhan. “Perencanaan dimulai pada hari Jumat 10 Mei 2019, dan proses pembunuhan dilakukan pada Minggu 12 Mei 2019,” terangnya.

Kedua pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban mengunakan batu marmer bekas piala dan dipukulkan pada bagian mulut, leher dan rahan hingga lima kali.

Usai memukul korban hingga meninggal dunia, kedua pelaku lantas mengambil uang milik korban dengan nominal 3 juta dan dibagi dua.

Sampai akhirnya mayat Eko Yuswanto ditemukan terbakar di hutan kayu putih Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, Senin (13/5) sekitar pukul 07.15 WIB dalam kondisi yang mengenaskan. ( her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *