DaerahHukumJawa TimurKriminalNasionalPeristiwa

Gadis di Jombang Hamil 8 Bulan, Ternyata Digilir Sahabatnya Sendiri

×

Gadis di Jombang Hamil 8 Bulan, Ternyata Digilir Sahabatnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani

Lenterainspiratif.com | Jombang  – Peristiwa malang dialami gadis asal Jombang, ia menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh tiga sahabatnya sendiri hingga hamil 8 bulan.

Peristiwa pemerkosaan bergilir yang menimpa gadis 18 tahun ini terungkap ketika kedua orangtua korban curiga dengan perubahan fisik anak gadisnya itu.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan orang tua korban. Menurut dia, orang tua gadis 18 tahun itu curiga dengan perubahan fisik pada putrinya.

“Awalnya korban ditanya keluarganya tidak mau mengaku. Korban diperiksakan ke bidan ternyata sudah hamil 8 bulan. Barulah korban mengaku dan orang tuanya melapor ke kami,” kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Iptu Agus Setiyani kepada wartawan di kantornya, Jumat (6/11/2020).

Usai mendapat laporan polisi pun bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 4 tersangka yang masih terbilang anak dibawah umur, 4 tersangka itu yakni MH (16), IR (17), IB (16) serta DN (16), semua pelaku ternyata tinggal satu desa dengan korban yakni di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.

“Korban mau disetubuhi karena dibujuk rayu para tersangka. Korban dengan para tersangka sudah saling kenal. Mereka sering bermain bersama,” terang Agus.

Agus menjelaskan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada awal November 2019 lalu, di kediaman MH. Pada saat peristiwa pemerkosaan bergilir itu terjadi korban masih berusia 17 tahun. Tersangka yang menggilir korban yakni MH, IB dan DN.

“Modusnya, korban diajak ke rumah, sudah ditunggu di rumah oleh terlapor tiga orang. Kemudian diajak berhubungan suami istri,” ungkap Agus.

Empat remaja itu pun kini dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus. (dit)

Print Friendly, PDF & Email