Abstrak
Artikel ini mengakaji fraud pada kasus PT. Kereta Api Indonesia (Persero), keterkaitan terhadap pelanggaran etika profesi dan pengendalian internal pada kasus fraud PT. KAI (Persero) atas financial statement fraud (kecurangan laporan keuangan) dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengendalian internal PT. KAI (Persero). Menjelaskan hubungan financial statement fraud terhadap teori segitiga fraud, manajemen PT. KAI (Persero), tidak terdapatnya tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), hilangnya independesi dalam pemeriksaan serta penyajian laporan keuangan dan bagaimana Komite Audit melaksanakan fungsinya sebagai pengawas dalam pengelolaan tata kelola PT. KAI (Persero). Fokus utama bangkitnya PT. KAI (Persero) dengan pencapaian prestasi Nasional dan Internasional dan perbaikan Good Corporate Governance dan sistem pengendalian internal. PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih penghargaan tahun 2017- 2022. PT. KAI mengalami kasus manipulasi data laporan keuangan menyatakan keuntungan Rp6,9 Miliar, seharusnya menagalami kerugian Rp63 Miliar, terdapat temuan Badan Periksan Keuangan (BPK) tahun 2013 terkait pengendalian internal, temuan aset senilai Rp3,9 Trilun oleh DPR, sebanyak 12 temuan tahun 2015 senilai Rp19 Miliar dan temuan tahun 2017 senilai Rp15,9 Miliar. Artikel membahas hubungan fraud triangle theory menunjukkan bahwa kecurangan terjadi di karenakan tekanan dan peluang. Dengan menggunakan analisis kualitatif untuk mendeskripsikan fraud dari laporan keuangan dan pengendalian internal, keterkaitan etika profesi.
Pendahuluan
Laporan keuangan merupakan bentuk salah satu alat komunikasi yang digunakan manajer, seperti manajer puncak kepada bawahannya serta kepada pihak luar perusahaan yang berguna untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas sebuah perusahaan selama periode waktu tertentu. Namun fakta yang terjadi kondisi yang tidak sejalan dengan tujuan manajer sehingga diterbitkan laporan keuangan yang bersifat menguntungkan pihak tertentu. Tindakan manajer atau agent yang merupakan suatu entity yang menerima masukan dari lingkungan perusahaan berlawanan dengan ketentuan akuntansi yang secara berlaku umum disebabkan oleh desakan para pemilik modal dan pemegang saham (principal) perusahaan yang menginginkan laporan keuangan yang dibutuhkan untuk dapat mengoptimalkan keuntungan mereka (Ellunsya, 2015). Laporan keuangan memberikan informasi yang diperlukan untuk menarik investor, tentu dengan laporan keuangan yang memiliki tingkat pencapaian yang tinggi dalam bentuk laba yang tinggi tentu menandakan bahwa perusahaan telah berhasil dalam segi kinerja keuangan. Apabila hal tersebut belum dapat dicapai maka akan terdapat kemungkina dan peluang kesempatan untuk melakukan fraud.
Fraud merupakan sebuah atau suatu masalah yang terus terjadi hingga saat ini. Para pelaku yang melakukan fraud ata manipulasi saat ini tidak hanya terbatas pada golongan atas, akan tetapi telah terjadi di semua lapisan dan sudah banyak yang menyentuh lapisan pegawai bawah atau disebut bawahan. Kepedulian dari berbagai pihak untuk sada waspada dan peduli pada lingkungan tempat kerja di perlukan terhadap potensi terdapatnya fraud (Survey Fraud Indonesia ACFE Indonesia Chapter, 2020). Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) atau Asosiasi Pemeriksa Penipuan Bersertifikat merupakan merupakan Organisasi Anti Fraud terbesar di dunia, ACFE 2019 membagi fraud menjadi 3 jenis berdasarkan perbuatan, yaitu: (1) Corruption (Korupsi) merupakan kasus yang banyak terjadi dengan persentase sebesar 69,9% merupakan yang tertinggi dari seluruh fraud, (2) Asset Misappropriation (Penyalahgunaan Aset/ Kekayaan Negara dan Perusahaan). Fraud ini berupa penyalahgunaan aset atau harta perusahaan. Kecurangan ini yang paling banyak terjadi dengan persentase kasus terbesar kedua sebesar 20,9%, (3) Financial Statement Fraud / Fraudulent Statement (Kecurangan Laporan Keuangan), terdiri dari tindakan yang dilakukan oleh eksekutif atau pimpinan perusahaan atau instansi untuk menutupi kondisi keuangan yang dilakukan dengan tindakan melakukan manipulasi dan perubahan dalam penyajian laporan keuangan untuk memperoleh keuntungan yang dapat dinyatakan untuk keuntungan pribadi,. Kecurangan ini denganpersentase 9,2%. AFCE 2019 menyatakan bahwa fraud paling besar terjadi yaitu penyalahgunaan aset dan tindakan korupsi (Survey Fraud Indonesia ACFE Indonesia Chapter, 2020).
Berdasarkan survey fraud tahun 2016, Fraudulent Statement merupakan yang paling merugikan, dikarenakan masih terdapat kejahatan laporan keuangan yang belum terungkap. Sikap atasan yang tidak menjadi teladan merupakan bentuk kelemahan yang utama yang menyebabkan terjadinya fraud. Atasan justru menjadi pelaku utama fraud. Selain itu, langkanya pengawasan internal yang masih lemah dan mengesampingkan pengawasan internal mengakibatkan tindakan fraud ini dapat dilakukan. Padahal dalam survai fraud Indonesia pada poin media pendeteksian fraud, pengawasan internal yang notabene dilakukan oleh pihak auditor internal merupakan media efektif dalam pendeteksian sekaligus pencegahan fraud (Survey Fraud Indonesia ACFE Indonesia Chapter, 2017).
Pentingnya penerapan Etika Profesi merupakan pedoman yang sangat penting dalam berperilaku dalam suatu profesi. Terdapat banyak manipulasi, pelanggaran dan kecurangan yang ditimbulkan akibat dari penerapan etika profesi yang tidak sebagaimana semestinya dan tidak diterapkan secara keseluruhan (maksimal). Banyaknya kecurangan, manipulasi dan penipuan yang timbul karena krisis kejujuran dan kebijaksanaan dalam berperilaku. Margerety (2022) Kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang akan ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Surajiyo (2022) Profesi akuntan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan dan hasilnya. Dari kenyataan bahwa profesi mengandung kemungkinan penyalahgunaan profesinya maka penjadi penting bahwa profesi tidak dapat dilepaskan dengan etika. Pentingnya penerapan etika profesi tidak hanya diharuskan pada perusahaan biasa tetapi juga terhadap badan usaha. Selain etika profesi yang harus dimiliki dan diterapkan bahkan dalam badan usaha berupa penendalian internal. Herdian (2016) Pengendalian internal digunakan dalam suatu entitas merupakan faktor yang menentukan keandalan laporan keuangan yang dihasilkan entitas. Tujuan yang akan dicapai dari pengendalian internal keandalan informasi keuangan, pengendalian internal untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan harus disajikan secara wajar dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dalam peningkatan kegiatan secara efektif dan efisien. Terdapat kasus berkaitan tentang fraud dan lemahnya pengendalian internal yang dilakukan atas kesengajaan pihak perusahaan pada laporan keuangan, termasuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan suatu kebermanfaatan berupa berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian secara nasional, menyediakan barang dan jasa untuk keperluan masyarakat, dan menjadi pecetus dan peningkat kegiatan usaha yang belum mampu atau belum dapat dilakukan sektor swasta. Kepemilikan Pemerintah atas Badan Usaha Milik Negara diwakilkan oleh modal yang disetor kepada perusahaan tersebut dengan proporsi ≥50%. Setiap tahun anggaran pemerintah selalu menambah jumlah modal kepada beberapa BUMN (Setiady dan Raharjo, 2015). Kasus terbesar dari Badan Usaha Milik Negara salah satunya adalah berkenaan dengan indepedensi auditor untuk mengetahui manipulasi data pada PT. Kereta Api Indonesia Indonesia (Persero) dan terdapatnya termuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT. Kereta Api Indonesia (Persero) adalah sebuah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang bergerak dalam bidang transportasi umum darat yang didirikan berdasarkan akta tanggal 1 Juni 1999 No. 2. PT. KAI ini pertama dimulai ketika Namlooze Venootschap Nederlansch Indische Spoorweg Maatschappij membangun jalan kereta api pertama, jalur kereta api Semarang- Solo-Yogyakarta di Desa Kemijen tanggal 17 Juni 1864 oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda Mr. L.A.J Baron Sloet van de Beele. PT.KAI ini merupakan sebuah perusahaan milik negara yang ikut memajukan perekenomian masyarakat (Company Profile PT.KAI, 2022). Wilayah operasi KAI terbagi dalam dua wilayah yaitu Sumatera dan Jawa. Wilayah kerja di Jawa dibagi berdasarkan Daerah Operasi (DAOP), sedangkan wilayah kerja di Sumatera dibagi berdasarkan Divisi Regional (DIVRE) yang terdiri dari 9 Daerah Operasi (DAOP), 3 Divisi Regional (DIVRE), dan 5 Balai Yasa. Tinjauan profitabilitas ini menjelaskan kontribusi segmen usaha berdasarkan dua wilayah operasi Perusahaan. Segmen usaha yang menjadi sumber pendapatan Perusahaan adalah 1) angkutan penumpang, 2) angkutan barang, 3) pendukung angkutan, 4) pendapatan non angkutan, dan 5) pendapatan dari PSO (Public Service Obligation), IMO (Infrastructure Maintenance Operation) dan Perintis (Annual Report PT.KAI, 2021).
PT. Kereta Api Indonesia (Persero), merupakan perusahaan BUMN yang berperan penting dalam pergerakan perekonomian Nasional tetapi juga memiliki berbagai prestasi dan berhasil memperoleh penghargaan Ajang bergengsi Nasional, yaitu: PT. Kereta Api Indonesia Persero mendapatkan penghargaan Bisnis Indonesia Corporate Social Responsibility Awards (BISRA) 2022 berupa Gold Champion Kategori BUMN. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang KAI berikan selama ini dinilai mampu untuk mempercepat pemulihan perekonomian pada masa pandemi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih penghargaan Corporate Reputation Award in Category Transpotation dan VP Public Relations, PT. KAI (Persero) mendapatkan penghargaan sebagai Indonesian Most Prominent PR Persons 2022 yang diselenggarakan oleh The Iconomics pada acara Indonesian Public Relations Summit 2022 dengan tema Rebuilding with Reputation. Adapun penilaian reputasi perusahaan meliputi beberapa parameter yaitu Business & Commercial Reputation, People & Leadership Reputation, serta Social & Citizenship Reputation. Apresiasi tersebut diberikan kepada individu yang memiliki peran dalam kehumasan di masing-masing instansinya. PR Person Awards memilih insan PR person berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh Iconomics Research yang melibatkan pengamat kehumasan dan media lainnya (www.Kai.id). PT. KAI mendapatkan 5 penghargaan pada ajang PR Indonesia Awards (PRIA) 2022 Kelima penghargaan tersebut yaitu Silver winner untuk kategori BUMN Sub Kategori Video Profil KAI Pay, Bronze winner untuk kategori BUMN Sub Kategori Video Profil KAI Saya KAI, Bronze winner untuk kategori BUMN Sub Kategori Media Sosial, Bronze winner untuk kategori BUMN Sub Kategori E-Magazine, dan Bronze winner untuk kategori BUMN Sub Kategori Aplikasi (https://www.kai.id). Pada tahun 2022, PT. KAI mendapatkan Laporan Hasil Pemerikasaan dari BPK yang menyatakan bahwa PT. KAI mampu mengestimasikan dana Public Service Obligation dengan baik, seiring dengan pelaksanaan tagihan Kewajiban Pelayanan Publik pada aspek Angkutan Kereta Api Layanan Kelas Ekonomi 2021 dengan pengendalian internal yang berlaku (https://www.kai.id).
PT. KAI juga mendapatkan penghargaan bergengsi pada tahun 2021. Berikut beberapa penghargaan yang diadapat PT. KAI Indonesia pada tahun 2021 yaitu: PT Kereta Api Indonesia (Persero) sukses meraih penghargaan Public Service Excellence Award 2021 dalam ajang CNBC Indonesia Awards 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan anak usahanya yang tergabung dalam KAI Group berhasil mendapatkan 3 penghargaan dalam penganugerahan Standar Nasional Indonesia (SNI) Award 2021 yang digelar oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) (https://www.kai.id). Pada tahun 2021 PT. KAI berhasil Meraih 8 penghargaan Ajang Indonesia Green Award 2021, PT. KAI memperoleh penghargaan utama kategori pengembangan wisata konservasi Alam, Penanganan Sampah Plastik, Penyelamatan Sumber Daya Air, Rekayasa Teknologi Dalam Menghemat Energi/Penggunaan Energi Baru Terbarukan, Mengembangkan Keanekaragaman Hayati, Mempelopori Pencegahan Polusi, dan Mengembangkan Pengolahan Sampah Terpadu. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan 3 penghargaan pada ajang Indonesia BUMN Awards 2021 yaitu The Best Brand Popularity in Public Transportation Category, The Best Brand Image in Public Transportation Category, dan Special Mention Corporate Communication in Transportation & Logistics Group Category. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil mendapat penghargaan sebagai Best Corporate in Pandemic Era with Outstanding Digital Service Innovation dalam ajang Indonesia Best Corporate in Pandemic Era Awards 2021 (https://www.kai.id).
Rangkuman pencapaian secara Nasional PT. Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai berikut:
Tabel 1. Pencapaian PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Sumber: Berdasarkan website PT. KAI dan Informasi media.
Prestasi dan pencapaian PT. Kereta Api Indonesia (Persero) pada tidak hanya di peroleh dari dua (2) tahun terakhir yaitu tahun 2021 dan 2022, akan tetapi telah diperoleh dari tahun 2017 – 2020, dengan pencapaian berupa pada tahun 2020 PT. Kereta Api Indonesia (Persero) mendapatkan penghargaan dalam ajang Iconomics CSR Brand Equity Award 2020 kategori Transportation Services. Pada tahun 2019, PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih penghargaan di ajang Contact Center Service Excellence Award (CCSEA) 2019, KAI mendapatkan predikat Excellent Service Performance pada kategori Call Center untuk CC121, Kemudian predikat Good Service Performance dan predikat Good Service Performance pada kategori Public Service. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerima penghargaan pada acara Indonesia Most Innovative Business Award 2019 dan Indonesia Corporate Public Relations Award 2019, Top 3 Perusahaan Transportasi Terpopuler dan Perusahaan Inovatif dalam Peningkatan Pelayanan Prima Pelanggan menggunakan Teknologi. Pada tahun 2018 Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) ajang Investor Awards Tokoh Finansial Indonesia dan BUMN Terbaik 2018 sebagai Agent of Change of State Owned Enterprises. PT Kereta Api Indonesia (Persero) meraih penghargaan Anugerah Manajemen Indonesia 2018 dengan kategori Operation Excellent. PT. KAI Raih 3 Penghargaan di Ajang CCSEA 2018. Ajang Contact Center Service Excellent Award (CCSEA) 2018 penghargaan yang diraih Predikat Excellent untuk Call Center 121 KAI, Predikat Good untuk Facebook Customer Service KAI121, Predikat Good untuk Twitter Customer Service. Pada tahun 2017, PT. KAI meraih penghargaan international di London PT KAI mewakili Indonesia, mendapat penghargaan Internasional Transformation Achievement dari Asosiasi Contact Center World (CCW).
Rangkuman pencapaian secara Nasional dan Internasional PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2017 – 2020, sebagai beriku:
Tabel 2. Pencapaian PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tahun 2017 s.d 2020
Sumber: Berdasarkan website PT. Kai dan Informasi media
Pada kinerja PT KAI Indonesia pada tahun 2021 disaat Negara masih berusaha bangkit dari dampak pandemi, PT KAI Indonesia berhasil menekan kerugian walaupun masih merugi karna dampak pandemi. Badan Usah Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa transportasi umum, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatatkan kenaikan pendapatan pada paruh pertama tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19 dan masih mencetak rugi bersih kendati berkurang dari sebelumnya. Mengacu laporan keuangan publikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), pendapatan PT KAI naik tipis 0,67% menjadi Rp 7,46 triliun dari posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 7,41 triliun (https://www.cnbcindonesia.com). Dibalik kesuksesan PT. KAI (Persero) pernah mengalami kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. PT. KAI (Persero) melakukan fraud terhadap laporan keuangan tidak benar seharusnya mengalami kerugian sebesar Rp63 Miliar pada tahun 2005 (https://bisnis.tempo.co). yang berhasil ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terhadap laporan keuangan yang diberikan kepada publik merupakan laporan keuangan yang keliru karena terdapat fraud pada laporan keuangan PT. KAI (Persero), laporan tersebut menjadi laporan keuangan yang tidak bermanfaat atau dinyatakan merugikan pihak investor dan stakeholder yang pada akhirnya memberikan dampak besar bagi Badan Usaha yang modalnya bearasal dari kekayaan negara. Hasil LHP 2013 masih terdapat temuan terkait pengendalian berdasarkan hasil pemerksaan BPK (Maklikhah, 2019). Pada terdapatnya temuan meliputi permasalahan aset tahun 2013 sebesar Rp3,9 Triliun yang masih dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (https://www.dpr.go.id/).
Pada tahun 2015 terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak 12 temuan hampir Rp19 Miliar, sekitar Rp14,5 Miliar berasal dari pengoperasian Kereta ekonomi AC yang tidak sesuai, terdapat Rp3,8 Miliar dan Rp682,7 Miliar terait SPO. PT. KAI (Persero) Pada tahun 2017 terdapat permasalahan PT. KAI (Persero) terdapat permasalahan sebesar Rp15,9 Miliar setelah periksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan IHPS terdapat beberapa permasalahan PT. KAI (Persero) berupa rencana penggunaan Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang belum tersusun secara cermat dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan yang belum terlaksana. Hal ini mengakibatkan penyertaan modal negara (PMN) Rp2 triliun pada PT. KAI (Persero) untuk jalur KA Trans Sumatera menjadi idle karena tidak dimanfaatkan (https://nasional.kontan.co.id). Temuan terkait dengan penggunaan dana yang belum ditindak lanjuti dan belum dilaksanakan sesuai prosedur akan menyebabkan terjadinya permasalahan. Ridwan dan Yahya (2020) Banyaknya temuan audit BPK akan berdampak kepada tingkat penyajian informasi yang harus disajikan. menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait temuanaudit sebagai bentuk tingkat penyajian.
Terdapat trend kasus PT. Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai berikut:
Tabel 3 Kasus PT. Kereta Api Indonesia (Persero), LHP dan IHPS
Sumber: Kasus PT. KAI (Persero) melaui media, Laporan Hasil Pemeriksaan dan IHPS BPK
Kecurangan yang dilakukan PT. KAI (Persero) pada tahun 2005 dapat dikategorikan dalam fraud berdasarkan segitiga fraud teori yang terdiri dari kategori tekanan, peluang dan rasional. Hafizah, Respati dan Chairina (2016) Kondisi pertama yang disebutkan dalam fraud triangle adalah tekanan (pressure), terdapat empat kondisi terjadi pada tekanan mengakibatkan kecurangan. Kondisi ini berupa financial stability, external pressure, personal financial need dan financial target. Kondisi kedua, yang disebutkan dalam fraud triangle adalah peluang atau opportunity. Kondisi dari peluang terdari dua yaitu, nature of industry dan ineffective monitoring. Kondisi ketiga dalam fraud triangle adalah rasionalisasi. Didasari pada kondisi tersebut, bahwa kecurangan yang dilakukan PT. KAI berkaitan terhadap segitiga fraud. Temuan PT. KAI (Persero) pada tahun 2013 dan 2017 dapat dinyatakan sebagai pengendalian internal dalam PT. KAI (Persero) yang sepenuhnya belum dikendalikan. Terdapatnya kekurangan dari PT. KAI (Persero) terkait kecurangan, terkait etika profesi dan permasalahan berkaitan dengan pengendalian internal memberikan citra yang dapat mengurangi kepercayaan publik kepada PT. KAI. Artikel penelitian ini didasarkan ada pengumpulan informasi tentang kecurangan yang dilakukan PT. KAI Indonesia yang berkaitan dengan etika profesi yang terdapat dalam pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan. Permaslaahan yang terjadi dan pembahasan atas permasalahan yang dihadapi PT. KAI (Persero) pada tahu 2005-2017, dengan pengutamaan pada etika profesi terkait fraud PT. KAI (Persero). PT. KAI (Persero) berhasil bangkit dan menunjukan identitas terbaik sebagai BUMN yang memiliki banyak keunggulan serta prestasi pada ajang Nasional.
Tinjauan Literatur
Fraud dan Fraud Triangle Theory terhadap Kasus PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Istilah kecurangan (Fraud) tidak sepenuhnya terlepas dalam perkembangan dunia bisnis. Berkaitan degan isu suap, penggelapan uang, pencucian uang, serta pencurian produk hanya segelintir dari berbagai tindakan dan sejumlah kasus yang pernah terjadi (Rustiarini, Suryandari dan Nova, 2016). Jefri dan Mediaty (2014) Terjadinya suatu kecurangan adalah tindakan yang disengaja, dimana bila kecurangan itu tidak dapat terdeteksi oleh suatu pengauditan dapat memberikan efek yang merugikan dan cacat bagi proses pelaporan keuangan. Salah saji dalam laporan keuangan terbagi menjadi dua macam yaitu kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Diany (2014) Secara umum fraud diartikan sebagai tindak kecurangan atau penipuan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok dan berdampak menyesatkan orang lain. AFCE tahun 2019, terdapat empat media pengungkapan fraud yang terbanyak dilakukan yaitu, (1) Laporan dengan tingkat persentase 38,9%, (2) Audit Internal dengan tingkat persentase 23,4% (3) Audit Eksternal dengan tingkat persentase 9,6%, (4) Lainnya dengan tingkat persentase 15,1% dan sumber pendukung lainnya seperti (1) Pengamatan dan Monitoring, (2) Rekonsiliasi dari akun – akun (3) Pemeriksaan dokumen, (4) Kebetulan, (5) Review Managemen, (6) Penegakan Hukum dan (7) Pengawasan IT (Survey Fraud Indonesia Chapter, 2020).
Teori segitiga fraud menyatakan ada tiga hal yang menyebabkan seseorang melakukan fraud, diantaranya: (1) Pressure, (2) Opportunity, (3) Rationalization. Para pelaku dengan masa kerja yang lebih lama bisa jadi merasa tidak melakukan fraud karena menganggap apa yang dilakukannya adalah timbal balik atas jasa atau lamanya pengabdian terhadap perusahaan. Sehingga menganggap hal yang dilakukannya adalah wajar (Survey Fraud Indonesia 2016 ACFE Indonesia Chapter, 2017). Menurut Abdullahi dan Mansor (2015) berkaitan dengan Fraud Triangle Theory (FTT) Donald Cressy 1953. Terdapat perkembangan dari beberapa kesimpulan dalam pernyataan hasil wawancara pelaku kecurangan, yaitu terdapat pelanggaran kepercayaan, non-shareable financial problem atau masalah keuangan yang tidak dapat dibagikan, adanya kesempatan untuk berbuat curang dan meyakinkan masalah dapat diselesaikan secara diam-diam. Sedangkan terdapat tiga unsur penipuan yang dirangkum Casey pada penelitian Abdullahi dan Mansor (2015) yaitu, Elemen yang mewakili tekanan atau motif untuk melakukan tindakan curang sedangkan dua elemen berupa peluang yang dirasakan dan rasionalisasi. Sehingga terbentuk Fraud Triangle Theory yang dikategorikan dengan perceived pressure/incentive/motive, perceived opportunity, dan rationalization.
Menurut Abdullahi dan Mansor (2015) perceived pressure/incentive/motive, perceived opportunity, dan rationalization dinyatakan sebagai berikut:
Perceived Pressure/Incentive/Motive (Tekanann yang dirasakan/Insentif/Motif)
Tekanan yang dirasakan mengacu pada faktor-faktor yang menyebabkan perilaku tidak etis. Tekanan-tekanan ini dapat berupa tekanan finansial atau non-finansial Tekanan yang dirasakan dapat muncul dalam berbagai upaya, terutama dalam kebutuhan finansial yang tidak dapat dibagi. Tekanan keuangan diakui sebagai factor paling umum yang menyebabkan entitas melakukan tindakan jahat.
Perceived Opportunity
Unsur kedua yang diperlukan untuk terjadinya kecurangan adalah persepsi peluang. Sifat dari perceived opportunity adalah seperti perceived pressure dalam arti peluang tidak harus nyata juga. Peluang tercipta pada persepsi dan keyakinan pelaku. Peluang dapat dibuat berdasarkan kondisi yang lemah akan pengendalian suatu entitas atau organisasi.
Rationalization
Konsep ini menunjukkan bahwa pelaku harus merumuskan beberapa ide yang dapat diterima secara moral sebelum terlibat dalam perilaku yang tidak etis. Rasionalisasi mengacu pada pembenaran dan alasan bahwa tindakan tidak bermoral berbeda dari kegiatan kriminal. Apabila seseorang tidak dapat membenarkan tindakan tidak jujur, kecil kemungkinannya akan terlibat dalam penipuan.
Pada kasus PT. KAI terdapat kekurangan dalam pengendalian terhadap PT. KAI, terutama dari pengendalian internal dan controlling, bukan hanya pada kasus manipulasi tetapi berkaitan dengan temuan salah satunya terkait aset yang terjadi tahun 2013 dan masalah pengendalian tahun 2017. PT. KAI melakukan manipulasi dan melakukan perubahan pada laporan keuangan dengan tujuan untuk mempelihatkan kinerja yang baik. Mardiana dan Jantong (2020) Memanipulasi laporan keuangan tersebut karena memiliki tujuan tertentu, baik bagi pribadinya ataupun bagi organisasinya. Overstatment biasanya dilakukan untuk meningkatkan nilai perusahaan sehingga dapat menarik para investor. Kecurangan laporan keuangan atau yang lebih dikenal dengan istilah. Pada kasus PT. KAI (Persero) dapat dinyatakan memiliki motif untuk melakukan kecurangan dan peluang untuk melakukan hal tersebut.
Etika Profesi
Surajiyo (2020) Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, namun tidak setiap pekerjaan adalah profesi. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Napisah, dkk (2021) Konsep etika profesi disepakati bersama oleh pihak yang berada di ruang lingkup pekerjaan atau kerja untuk menjalankan hak dan kewajiban yang dilaksanakan untuk kelangsungan taraf hidup suatu entitas. Etika profesi berperan sebagai sistem norma, nilai, serta aturan professional secara tertulis dengan tegas menyatakan suatu apa yang benar atau baik serta apa yang tidak benar atau tidak baik bagi seorang profesional.
Menurut Surajiyo (2020) terdapat beberapa catatan tentang profesi sebagai berikut:
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan ketrampilan atau keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan pada umumnya.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai sumber utama nafkah hidup dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam menekuninya.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui ketrampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Napisah, dkk (2020) Etika Profesi (professional ethics) dapat diartikan sebagai sikap hidup berupa keadilan untuk dapat atau bisa memberikan suatu pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta juga keahlian yakni sebagai pelayanan dalam rangka melakukan tugas yang merupakan kewajiban terhadap masyarakat.
Pengendalian Internal dan Tata Kelola yang baik (Good Corporate Governance)
Pengendalian internal adalah proses karena menembus kegiatan operasional organisasi dan merupakan bagian internal dari kegiatan manajemen dasar. Pengendalian intrernal hanya dapat menyediakan keyakinan memadaia bukan keyakinan mutlak (Herdian, 2016). Sudarmanto, dkk (2021) Pengendalian internal merupakan sebuah sistem yang dibuat oleh perusahaan atau organisasi yang mengatur segala aktivitas didalamnya untuk mencapai tujuan perusahaan atau organisasi. Seluruh anggota organisasi bertanggung jawab atas pengendalian internal, meskipun pengendalian internala adalah amanat yang diberikan kepada Dewan Direksi.
Sudarmanto, dkk (2021) Menyatakan bahwa tujuan pengendalian intenal adalah agar dapat mencapai tujuan dengan mendapatkan kesempatan dan keuntungan serta mencegah fraud. Tujuan lainnya sebagai berikut:
Menghasilkan informasi laporan keuangan yang dapat di percaya dan dipertanggungjawabkan.
Memastikan segala aktivitas perusahaan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Meningkatkan efisiensi dan mencegah pemborosan pengelolaan sumber daya perusahaan.
Meastikan anggota perusahaan mematuhi kebijakan yang dibuat dan menjaga aset perusahaan
Menjamin keamanan operasional perusahaan.
Sistem Pengendalian Intern yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolok ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern.Pengembangan unsur Sistem Pengendalian Intern perlu mempertimbangkan aspek biaya-manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan kriteria pengukuran efektivitas, dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komprehensif (PP No. 60 Tahun 2008).
Unsur pengendalian internal menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008, unsur unsur pengendalian internal adalah sebafgai berikut:
Pengendalian lingkungan
Unsur sistem pengendalian intern yang pertama adalah lingkungan pengendalian. Lingkungan pengendalian diwujudkan melalui:
penegakan integritas dan nilai etika;
komitmen terhadap kompetensi;
kepemimpinan yang kondusif;
pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan sumber daya manusia;
perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
hubungan kerja yang baik dengan Instansi Pemerintah terkait.
Penilaian resiko
Unsur pengendalian intern yang kedua adalah penilaian risiko. Penilaian risiko diawali dengan penetapan maksud dan tujuan yang jelas dan konsisten baik maupun pada tingkat kegiatan. Selanjutnya mengidentifikasi secara efisien dan efektif risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan tersebut, baik yang bersumber dari dalam maupun luar instansi.
Kegitan pengendalian
Pengendalian internal yang ketiga adalah kegiatan pengendalian. Kegiatan pengendalian intern adalah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan dilaksanakannya arahan pimpinan untuk mengurangi risiko yang telah diidentifikasi selama proses penilaian risiko.
Informasi dan komunikasi
Unsur pengendalian intern keempat adalah informasi dan komunikasi. Instansi Pemerintah harus memiliki informasi yang relevan dan dapat diandalkan baik informasi keuangan maupun nonkeuangan, yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa eksternal serta internal.
5. Pemantauan
Pemantauan merupakan unsur pengendalian intern yang kelima atau terakhir. Pemantauan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya. Pemantauan berkelanjutan diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas yang dilaksanakan entitas (PP No.60 Tahun 2008).
Sudarmanto, dkk (2021) Peran dari Good Corporate Governance merupakan proses yang digunakan untuk mengarahkan akuntanbilitas. Berdasarkan PER-01/MBU/2011 Good Corporate Governance adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.
Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/2011 penerapan Good Corporate Governance terdapat prinsip – prinsip yang dimaksud dalam peraturan, sebagai berikut :
Transparansi (Transparency)
Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Akuntanbilitas (Akuntanbility)
Kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kemandirian (Independency)
Keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kewajaran (Fairness)
Keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang – undangan.
Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada BUMN, bertujuan untuk:
Mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum.
Mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
Soleman (2013) tata kelola Pemerintahan yang baik dilakukan dengan menetapkan sistem pengendalian internal dalam setiap aktivitas organisasi dan dapat berjalan dengan efektif jika struktur pengendalian internal dirancang untuk diterapkan secara baik dalam lingkungan organisasi dan Good Corporate Governance pencegahan fraud dapat dilakukan dengan mengurangi atau menghilangkan faktor terjadinya fraud dengan penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Metode dan Analisis
Artikel bedasarkan analisis kualitatif tentang masalah fraud yang dilakukan perusahaan BUMN terkemuka dengan informasi yang digunakan terhadap artikel ini berdasarkan artikel-artikel dari media masa elektronik terkemuka sebagai organ informasi publik, memberikan pengaruh langsung dan pengaruh tidak langsung kepada masyarakat yang dapat diakses melalui jaringan informasi website menggunakan sistem internet (media online) dimana mengungkapkan informasi fraud PT. KAI (Persero) dan permasalahan terkait aset dan temuan pada PT. KAI (Persero). Pemilihan media online secara ektensif meliputi bagaimana hal tersebut terjadi, latar belakang penyebab dan tindakan yang dilakukan beberapa pihak.
Artikel ini menggunakan informasi didapat bukan hanya dari sumber berita tetapi meliputi artikel dan jurnal yang berkaitan dengan kasus PT. KAI (Persero) dimana informasi tersebut tersedia di internet. Pengumpulan berupa pengumpuan dalam bentuk berita dalam situs berita ternama dan aktual serta jurnal yang tedaftar. Metode Kualitatif dalam artikel ini yaitu penelitian dengan tujuan untuk meneliti kondisi ilmiah, berisikan fakta yang memberikan dukungan pada apa yang disajikan, tujuan yang telah ditetapkan dan menekankan pada makna serta dapat diaplikasikan (Anggito dan Setiawan, 2018). Sugiyono (2018) merupakan penelitian yang bertujuan pada kondisi imliah sebagai isntrumen, teknik pengumpulan data menekankan pada maksud atau makna. Analisis yang dilakukan pada penelitian ini adalah dengan melakukan pengumpulan data dan tahapan selanjutnya dilakukan dengan mendeskripsikan atau narasi dan memberikan kesimpulan pada permasalahan terkait dalam kasus artikel. Penelitian menggunakan data yang menghasilkan bukti deskriptif terkait pengumpulan informasi hubungan variabel digunakan. Peneliti yang dilakukan pada penelitian dengan tahap pengumpulan data selanjtnya dengan analisis data, interpretasi data dan kesimpulan berdasarkan hasil (Christian dan Julyanti, 2022).
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Manipulasi dan Fraud Laporan Keuangan PT. Kereta Api Indonesia
Perkeretaapian merupakan salah satu moda transportasi yang memiliki karakteristik
dan keunggulan khusus terutama dalam kemampuannya untuk mengangkut penumpang maupun barang secara massal, hemat energi, hemat dalam penggunaan ruang, mempunyai faktor keamanan yang tinggi, tingkat pencemaran yang rendah serta lebih efisien disbanding dengan model tansportasi lainnya (Laporan Tahunan Dirjen Perkeretaapian, 2018). Pada tanggal 3 februari 1998 pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah No. 19 tahun 1998 tentang pengalihan bentuk perusahaan umum (perum) kereta api menjadi perusahaan perseroan (persero). Dengan demikian, namanya berubah menjadi perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api, disingkat PT Kereta Api (Persero) atau PT KA. PT KAI Indonesia (Persero) sudah enam kali melakukan perubahan nama dan sudah memiliki tujuh anak perusahaan atau grup usaha. PT. KAI (Persero), terbukti melakukan fraud terhadap laporan keuangan. Terdapat beberapa trend permasalahan yang ditemukan dari PT. KAI (Persero), yaitu:
Kasus Fraud PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Tahun 2005
Pada tahun 2005 PT. KAI mengalami kasus manipulasi data laporan keuangan perusahaan meraup laba Rp 6,9 Miliar seharusnya perusahaan merugi Rp 63 Miliar. Permasalahan ini berkaitan dengan informasi yang dimulai oleh komisaris PT. KAI Hekinus Manao yang melakukan penolakan untuk menandatangani laporan keuangan sehingga RUPST KAI sehingga terjadi penundaan. Terdapat beberapa hal dalam penejelasan Hekinus Manao kepada Ikatan Akuntan Indonesia, berupa Pertama pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang seharusnya menjadi kewajiban perseroan membayar Surat Ketetapan Pajak, akan tetapi pada laporan keuangan PT. KAI (Persero) disajikan sebagai piutang, berupa tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak tersebut dan PT. KAI (Persero) memasukkan pajak pihak ketiga yang sudah tiga tahun tidak pernah ditagih sebagai pendapatan. Kedua, inventarisasi tahun 2002 manajemen PT. KAI (Persero) diakui sebagai kerugian secara bertahap selama 5 tahun, dari pengakuan tersebut terdapat 24 Miliar penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan. Pada akhir tahun 2005 terdapat kerugian 6 Miliar atas sisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan. Ketiga, pada neraca per 31 Desember 2005 terdapat penyertaan modal negara sebesar 70 Miliar sebagai bagian utang serta bantuan pemerintah sebesar 674,5 Miliar yang belum di tentukan statusnya sebagai modal. Laporan keuangan PT. KAI Indonesia tahun 2004 dan tahun 2005 diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Mannan sedangkan pada tahun tahun sebelumnya di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Atas tindakan manipulasi laporan keuangan yang dilakukan PT. KAI (Persero), PT. KAI (Persero) dinyatakan tidak dapat menghasilkan kinerja yang baik (https://bisnis.tempo.co).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Pertanyakan Aset PT. KAI Sebesar RP3,9 Triliun dan LHP PT. KAI (Persero) Semester II
Tahun 2013 terdapat pertanyaan yang dipertanyakan DPR RI terkait aset Kementerian Perhubungan yang berada di PT KAI. Pasalnya, berdasarkan temuan BPK bahwa muncul angka yang belum terinventarisasi sebesar Rp. 3.9 Triliun. Belum terdapatnya pemishaan aset Direktorat Jendral KAI dengan perhubungan. Pada tahun 2013, Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester II pada PT. KAI (Persero) yang disampaikan Malikhah (2019) pada penelitian PT. KAI (Persero) memiliki setidaknya temuan terkait pengendalian internal dengan jumlah 78 temuan, berdasarkan jumlah rekomendasi dari BPK terdapat 223 Rekomendasi dan masih terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dari pihak PT. KAI (Persero) total 161 rekomendasi.
Temuan BPKsebesar Rp19 Miliar dan sekitar Rp14,5 Miliar merupakan penggunaan dana tidak sesuai ketentauan.
Terdapat potensi kerugian negara senilai hmapir Rp19 Miliar dan sekitar Rp14,5 Miliar merupakan pnegoperasian Kereta Ekonomi ZC yang tidak sesuai dengan Ketentuan sehingga timbul pemebanan kemada masyarakat dengan terkaitan harga mahal. Terdaoat rincian terhadap temuan BPK yang berpotensi menimbulkan kerugian, terdiri dari (1) harga sewa jenset senilai Rp499,8 juta, (2) lebih bayar bea masuk senilai Rp2,96 Miliar dan tidak membayar bea masuk sebesar Rp813,5, (3) pengoperasian K3 yang membebani masyarakat senilai Rp14,5 Miliar, (4) lima temuan PSO tahun anggaran 2013 senilai Rp682,7 Miliar dan (5)terdapat dua temuan perhitungan kredit modal kerja tidak berdasarkan kebutuhan (https://www.cnnindonesia.com).
Permasalahan sebesar Rp15,9 Miliar terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS)
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan investasi pada PT. KAI dan anak perusahaan mengungkapkan 8 temuan yang memuat 19 permasalahan senilai Rp15,91 miliar. Permasalahan tersebut meliputi 7 kelemahan sistem pengendalian intern, 10 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 2 permasalahan ketidakhematan (IHPS I Tahun 2017, 2017).
Permasalahan utama ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan pengelolaan investasi pada PT. KAI (persero) antara lain kelebihan pembayaran selain kekurangan volume, kelebihan pembayaran pekerjaan, tetapi belum dilakukan pelunasan pembayaran kepada rekanan, pemborosan atau kemahalan harga, dan lain-lain permasalahan ketidakpatuhan. Terdapat poin – poin dari Iktisar Hasil Pemeriksaan Semester I Badan Pemeriksa Keuangan (2017), yaitu sebagai berikut:
Seluruh pekerjaan dialihkan kepada subkontraktor PT NI, sehingga terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp6,47 miliar.
Terdapat kekurangan volume atas pekerjaan pondasi conveyor belt senilai Rp1,17 miliar dan atas pekerjaan mekanikal dan elektrikal senilai Rp1,99 miliar. Potensi kelebihan pembayaran karenaindikasi pemahalan harga pada pengadaan conveyor belt dan boogie gantry receiving hooper senilai Rp222,76 juta.
Pemborosan senilai Rp2,88 miliar atas hasil studi kelayakan pembangunan jalur KA bandara. Ketidakhematan atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan klausul kontrak pada pembangunan pondasi gantry crane dan pengadaan conveyor senilai Rp185,00 juta, serta tahap 1A dan 2 senilai Rp2,85 miliar.
Kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan pondasi gantry crane tahap I dan pekerjaan mekanikal dan elektrikal seluruhnya senilai Rp128,06 juta.
Terjadi penambahan biaya kontrak dan penyelesaiannya berlarut-larut. Selain itu, PT KAPM belum menyampaikan kepada PT KAI seluruh bukti pertanggungjawaban real cost atas pekerjaan tersebut.
Berasarkan kasus fraud PT. KAI (Persero) laporan keuangan tidak disampaikan dengan sebenar-benarnya dan tidak memberikan informasi yang dibutuhkan, laporan keuagan merupakan bagian penting bagi suatu perusahan atau entitas. Wijaya dan Faruq (2021) Laporan keuangan dapat menjadi sumber untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi keuangan yang tepat dan akurat. Penggunaan karakteristik kualitatif laporan keuangan dalam analisis laporan keuangan diharapkan dapat membantu untuk mengetahui kondisi laporan keuangan perusahaan, terutama tingkat kualitas laporan keuangan perusahaan, dalam kurun waktu tertentu. Ahmadiana dan Novita (2018) Beberapa pihak dalam perusahaan seringkali melakukan kesalahan dalam menyajikan laporan keuangan baik disengaja ataupun tidak disengaja. Hal ini dilakukan untuk memperlihatkan kondisi keuangan perusahaan terlihat baik sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan. Tekanan, kesempatan dan rationalization menimbulkan atau menciptakan tindakan bagi manajemn untuk melakukan financial statement fraud. Terdapatnya keikutsetaan dan kendali manajemen melakukan fraud untuk mengembalikan kondisi perusahaan. Kasus PT. KAI (Persero) memperlihatkan bagaiamana proses tata kelola perusahaan dan bagaimana peran dari manajemen setiap pemangku kepentingan dalam PT. KAI (Persero) untuk menghindari salah saji dan kecurangan dalam penyajian laporan keuangan.
Hasil Pembahasan Kasus dan Keterkaitan dengan Etika dan Pelanggaran Prinsip Etika
Fraud PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Kasus PT. KAI (Persero) merupakaan kasus rekayasa atau manipulasi yang dilakukan untuk meningkatkan keutungan dalam jangka waktu pendek yang dimungkinkan karna hanya mengingikan keuntungan dengan peningkatan laba dalam bentuk kepentingan pribadi. Hasil ini menunjukan bahwa kepentingan pribadi menjadi suatu tolak ukur dalam melakukan tindakan manipulasi terhadap pelaporan keuangan. Bagaimana kepentingan peribadi pemangku kepentingan dapat melakukan tindakan manipulasi yang dianggap benar. Terdapat tuntutan agar terciptanya hasil pekerjaan yang baik dan peninggkatan tinggi dalam bidang keuangan perusahaan disisi investor dan stakeholder. Sehubungan dengan kepentingan pemangku kepentingan dari kasus terdapat pembenaran pribadi dengan pelaporan keuntungan sebesar Rp6,3 Miliar. Pada kasus ini terdapat pelanggaran tanggung jawab profesi yang dilakukan, tidak terdapatnya profesionalisme dimaan laporan keuangan di perbaiki dan dalam pelaporan PT. KAI berbeda dari laporan posisi keuangan. Integeritas dan objektivitas dalam pemerikasaan laporan keuagan PT. KAI yang dilaksanakan akuntan tidak dilaksanakan dan tidak tidak terdapatnya indepedensi dalam pada saat memeriksa laporan keuangan Kasus PT. KAI Indonesia (Persero). Surajiyo (2022) Integritas dalam arti bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis. Harus punya objektivitas, yaitu tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau bisnis.
Manajemen melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan perusahaan kepentingan pribadi atas nama kemajuan perusahaan dipublik, dimana dengan laporan keuangan yang baik maka citra pimpinanan PT. KAI dan manjemen mampu untuk memajukan PT. KAI. Manajemen telah menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya. Tindakannya tersebut tidak hanya merugikan dirinya sendiri tapi juga bagi perusahaan dan orang lain. Bagi perusahaan berdampak pada menurunnya kepercayaan para investor dan calon investor serta merusak citra perusahaan. Sehingga akibatnya perusahaan kekurangan modal karena menurunnya jumlah investor yang bersedia menanamkan modal ke perusahaan. Dengan dimanipulasinya laporan keuangan oleh manajemen dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan investor atas ketidakbenaran informasi yang disampaikan. Manajemen tidak menjalankan kewajibannya sebagai manajemen perusahaan dengan semestinya. Seharusnya seorang manajer yang memiliki kedudukan tinggi diperusahaan.
Temuan BPK terkait Aset Tahun 2013 Rp3,9 Triliun, Temuan BPK Sebesar Rp 19 Miliar Tahun 2015 dan Temuan Rp15,9 Miliar PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
1. Temuan BPK terkait Aset Tahun 2013 Rp3,9 Triliun
Berdasarkan dengan permasalahan Aset Rp3,9 Triliun, PT. KAI (Persero) seharusnya melakukan tindakan untuk segera menginventarisasi dan melakukan koordinasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan. Diperlukan Pencatatan Yang Benar Terhadap Aset Dari PT. KAI (Persero) serta dilakukan pemisahan aset yang terdapat yang ada untuk dilaporakan dalam pencatatan laporan keuangan. Melakukan ketelitian dan pengungkapan secara penuh atas aset yang terdapat pada PT. KAI (Persero).
2. Temuan BPK Sebesar Rp 19 Miliar Tahun 2015
Terkait dengan 12 temuan BPK atas temuan yang belum ditindak lanjuti diantaranya berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp19 Miliar. PT. KAI (Persero) melakukan sanggah dan melakukan tindaklanjut atas temuan BPK sehingga dapat menyatakan kejadian yang sebenarnya melalui tindak lanjut temuan tersebut. Pada permasalaahn Pengoperasian AC terhadap kereta ekonomi dinilai sebagai permaslaahn yan terjadi akibat salah material atau kesalahan perhitungan. Pada 6 (enam) poin penting yang belum ditindak lanjuti, PT. KAI (Persero) secepatnya melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut. Berdasarkan IHPS Tahun 2015, temuan BPK atas PT. KAI (persero) telah dijelaskan dalam beberapa bagian yaitu, Kekurangan Penerimaan Klaim pencairan jaminan pelaksanaan dari pengakhiran pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Niru-Tanjungenim Baru Sumatera Selatan sebesar Rp11,56 miliar berpotensi tidak tertagih. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pernyataan wanprestasi secara tegas dari PT KAI, batas waktu pengajuan. klaim telah lewat, dan kesepakatan pengakhiran pekerjaan menjadikan objek yang dijamin menjadi tidak ada. Pemerintah kelebihan membayar subsidi PT KAI sebesar Rp130,92 Miliar. Pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2015 terdapat 3 (Tiga) kelemahan pengendalian internal PT. KAI (Persero) terkait pendapatan, biaya, investasi dan penyelenggaraan pelayanan publik kelas ekonomi (IHPS I Tahun 2015, 2015). Perbaikan pengendalian internal pada PT. KAI (Persero) diperlukan dan harus ditingkatkan dengan penerapan tata kelola yang baik (Good Corporate Governament).
3. Temuan Rp15,9 Miliar PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
Terdapatnya permasalahan sebesar Rp15,9 Miliar berdasarkan hasil IHPS tahun 2017, badan pemeriksa keuangan selama pemeriksaan berlangsung, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas perusahaan senilai Rp6,60 miliar. Rekapitulasi kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan PDTT atas investasi pada PT KAI dan anak perusahaan disajikan (IHPS Tahun 2017, 2017). Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2017, BPK memberikan rekomendasi kepada PT. KAI (Persero) agar PT. KAI (Persero):
Menyusun revisi dan mengajukan izin perubahan pemanfaatan dana PMN.
Memberikan sanksi kepada bagian perencanaan PT KAI yang kurang cermat dalam perencanaan pembangunan jalur kereta api Bandara Soekarno-Hatta.
Melakukan pembinaan kepada PT KALOG dan PT KAPM karena tidak cermat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dan meminta pertanggungjawaban atas pemborosan keuangan perusahaan yang terjadi.
Memerintahkan pejabat pengadaan barang jasa melaksanakan pengadaan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Pengendalian internal pada PT. KAI (Persero) dinilai sangat sedikit atau masih sangat kurang, membuat terdapatnya atau dengan mudah dapat terjadi fraud dan permasalahan pengendalian internal. Kasus manipulasi laporan keuangan PT. KAI (Persero) tidak terdapatnya independesi. Tidak tercapainya tata kelola yang baik dampak dari kasus PT. KAI (Persero). Yuliansyah (2017) Salah satu cara agar perusahaan memiliki tata kelola yang baik adalah dengan meningkatkan pengendalian internal. Perusahaan terus meningkatkan pengendalian internal mereka karena disadari bahwa pengendalian internal sangat penting dalam menjalankan operasional perusahaan, agar tidak terjadi masalah-masalah internal yang kemudian hari yang dapat merugikan perusahaan. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance ini dapat diterapkan dengan baik apabila perusahaan juga memiliki pengendalian internal yang baik. Dalam kasus PT. KAI (Persero) terdapatnya manajemen yang tidak berpungsi, dilihat dari fungsi manajemen berupa planning, organizing, actuating dan controlling. Maka, yang tidak berfungsi adalah controlling, rendahnya controlling pada PT. KAI (Persero) membuat terdapatnya peluang untuk melakukan kecurangan dan permasalahan berkaitan dengan temuan dan pengendalian internal. Manajemen yang tidak berfungsi pada PT. KAI (Persero) adalah Komite Audit. Komite Audit tidak menjalankan sepenuhnya tugas dan tanggungjawab sehingga terdapat permasalahan dan fraud dalam PT. KAI (Persero). Mardiana dan Jantong (2020) Komite Audit memiliki tujuan untuk memastikan bahwa laporan keuangan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenernya. Perusahaan yang memiliki komite audit biasanya memiliki manajemen perusahaan yang lebih transparan dan akuntabel. Solekhah dan Efendi (2020) Penerapan Good Corporate Governance memiliki tujuan untuk meningkatkan laba dalam perusahaan. Dengan mengetahui pengaruh dan dampak yang akan didapatkan oleh perusahan jika menerapkan Good Corporate Governance maka perusahan dapat mempertimbangkan peran penting penerpan Good Corporate Governance di suatu perusahaan untuk mendapatkan laba yang besar dan dapat meminimalisir dampak negatif yang timbul bagi perusahan. Muna (2016) pengendalian internal dengan pelaksanaan SOP yang berlaku dengan pertangunggjawaban yang baik serta evaluasi maka akan mengurangi fraud. Mardiana dan Jatong (2020) Terkait dengan financial statement Fraud, Tingginya target keuangan yang ditetapkan perusahaan dapat mengakibatkan rentannya terjadi kecurangan laporan keuangan pada perusahaan dan tekanan dari luar juga berpengaruh terhadap financial statement fraud. Hafizah, Respati dan Chairina (2016) Keuangan perusahaan dalam keadaan tidak stabil, perusahaan akan berusaha menutupinya dengan melakukan kecurangan yaitu memanipulasi laporan keuangan. Pada PT. KAI (Persero) terdapat prosedur yang tidak dapat dikatakan berjalan dengan baik, salah satunya prosedur audit. Jefry dan Mediaty (2014) metode dan prosedur audit yang tidak benar dapat beresiko menimbulkan ketidakefektifan untuk mendeteksi kecurangan. Abdillah dan Mansor (2015) Peluang diciptakan oleh sistem kontrol atau tata kelola yang tidak efektif memungkinkan seseorang melakukan kecurangan organisasi. Dalam bidang akuntansi, dinyatakan sebagai kelemahan pengendalian intern. Herdian (2016) Penilaian manajemen mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan terdiri dari dua komponen utama, yaitu evaluasi rancangan pengendalian internal dan pengujian efektivitas pelaksanaan pengendalian. Manajemen harus mengevaluasi apakah pengendalian telah dirancang dan diterapkan untuk mencegah atau menemukan salah saji yang material atas laporan keuangan. Fokus manajemen tertuju pada pengendalian atas semua asersi yang terkait dengan semua akun serta pengungkapannya, termasuk mengevaluasi bagaimana transaksi diotorisasi, dicatat, diproses, dan dilaporkan.
Kasus ini sejalan dengan fraud triagle theory menurut Ramlah (2020) Orang-orang tepercaya menjadi pelanggar kepercayaan ketika mereka memiliki masalah keuangan dan sadar bahwa masalah ini dapat diselesaikan secara diam-diam dengan melanggar posisi kepercayaan keuangan, dan dapat melakukan perilaku mereka sendiri dalam situasi tersebut. Fraud Triangle Theory Cressey, menunjukkan bahwa kecurangan hanya terjadi di pada saat ada peluang, fraud yang dirasakan, motivasi, terutama tekanan keuangan dan pembenaran tindakan fraud melalui proses rasionalisasi (Ramlah, 2020). Rustiarini, Suryandari dan Nova (2016) Pimpinan melakukan komunikasi pentingnya mematuhi kode etik perusahaan untuk perilaku etis, serta memberikan konsekuensi terhadap tindakan kecurangan yang diperbuat. Peran pengawasan dewan komisaris dan komite audit membantu memenuhi tanggung jawab pengawasannya pelaporan keuangan dan pengendalian internal. Putra (2012) Independensi diperlukan untuk pelaksanaan kualitas audit dan mempertahankan sikap independensi akan memberikan hasil dari kualitas audit yang baik. Pada dasarnya perilaku etis harus diterapkan dengan memperhatikan kode etik sehingga menghindari hilangnya indepedensi dan penerapan prinsip, Surajiyo (2022) prinsip pengakuan profesi tanggungjawabnya kepada publik dan pengguna jasa profesi. Komitmen berperilaku terhormat dengan menghindari keuntungan pribadi serta memimpin anggotanya memenuhi tanggungjawab professional. Rachmawati dan Marsono (2014) Kecurangan dapat dilakukan dari sisi perseorangan maupun berkelompok yang bekerjasama melakukan tindakan kecurangan. Hal ini mengindikasikan adanya pengendalian internal yang lemah didalam manajemen. Oleh karena itu, pengendalian internal harus dilaksanakan dengan berpegang pada etika profesi.
Kesimpulan
Analisi pada artkel ini bertujuan untuk melihat dan memahami bagaimana hubungan fraud berkaitan dengan teori segitiga fraud dan bagaimana etika profesi diperlukan dalam pelaksanaan penyajian laporan keuangan untuk menghindari financial statement fraud. Berdasarkan temuan yang terdapat pada suatu perusahaan yang telah dilaksanakan pemeriksaan, terdapatnya pengaruh penting dari suatu pengendalian internal yang diperlukan untuk menciptakan Good Corporate Governance atau tata kelola yang baik. Etika profesi yang dilaksanakan dengan benar dapat menghindari fraud yang akhirnya akan menimbulkan sikap profesional dalam pelaksanaan berkaitan dengan laporan keuangan.
Kesimpulan yang diperoleh, kecurangan pada financial statement dilakukan karna terdapatnya keadaan yang memungkinkan untuk melakukan kecurangan terutama pressure (tekanan) untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan yang baik pada PT. KAI (Persero) dan oppurtunity (peluang) sehingga dapat melakukan kecurangan terhadap laporan keuangan. Pelaksanan etika profesi dalam melaksanaan tugas membuat terlaksananya independensi, integritas dan objektivitas yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja PT. KAI (Persero) dan mecinpkan profesinalisme dengan sangat baik. Manajemen harus meningkatkan fungsi manajemen tidak hanya dari segi planning, organizing, actuating tetapi perlu peningkatan pada controlling, sehingga dapat mengetahui secara penuh terkait financial statement yang akan disajikan serta memberikan pengawasan penuh atas tindakan yang berkaitan dengan manajemen. Pelaksanaan Good Corporate Governance dapat telaksana dengan baik apabila Komite Audit melaksanakan fungsiya sebagai pihak yang membantu Dewan Komisaris dalam pengawas dan pengelolaan PT. KAI (Persero). Pengendalian internal PT. KAI (Persero) perlu ditingkatkan dan peningkatan ini untuk memberikan keyakinan atas pencapaian efektivitas dan efisensi operasi dan keandalan dalam penyajian laporan keuangan, serta pelaksanaan sistetm perusahaan.
PT. KAI (Persero) dapat untuk meningkatkan sistem pengendalian internal, tata kelola perusahaan yang baik dan menghindari bahkan menghilangkan kekurangan setelah terdapat kasus kecurangan dalam bentuk manipulasi laporan keuangan dan membuktikan kesalahan dalam temuan yang ditudingkan pada PT. KAI (Persero) dengan sejumlah prestasi dan penghargaan yang diraih baik Nasional maupun International. PT. KAI (Persero) telah berhasil meningkatkan pengendalian internal dan tata kelola dengan baik, hal ini sangat terlihat dalam kurun waktu 4 (empat) tahun dimulai dari tahun 2019 – 2022.
Saran
Pada kasus PT. KAI (Persero) terdapat lemahnya pengendalian internal sehingga terdapat fraud yang terjadi financial statement fraud (kecurangan laporan keuangan). Komite audit yang tidak berjalan sebagaimana semestinya dan controlling (pengawasan) yang lemah dari fungsi manajemen. Diperlukan pengendalian internal yang memadai yang dikembangkan oleh manajemen dan kontrol penuh dalam pengawasan terkait dengan pelaporan keuangan, Komite Audit diperlukan dalam dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) degan menjalankan fungsinya membantu dewan komisaris dalam pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan serta tata kolala perusahaan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Pada artikel ini kasus terkait fraud, temuan BPK dan permasalahan dalam pemeriksaan BPK terhadap PT. KAI (Persero) kecurangan yang terjadi pada fraud triangle theory (teori segitiga fraud) berkaitan dengan adanya pressure (tekanan) dan peluang (opportunity) untuk melakukan perubahan terhadap laporan keuangan, sehingga dalam pencapaian terhadap publik PT. KAI (Persero) mampu membangun keuntungan untuk menarik investor dan untuk meyakinkan para stakeholder akan kemapuan manajemen dalam mengelola PT. KAI (Persero). Diperlukan tinjauan lebih lanjut bagi peneliti selanjutnya untuk menemukan kemungkinan yang terjadi berkaitan dengan fraud triangle theory. Dalam penyampaian laporan keuangan dilaksanakan dengan pengungkapan penuh, sehingga pengawasan dapat terlaksana.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullahi, Rabi’u and Mansor, Noorhayati. 2015. Fraud Triangle Theory and Fraud Diamond Theory. Understanding the Convergent and Divergent For Future Research. International Journal of Academic Research in Accounting, Finance and Management Sciences, Vol. 5, No.4, October 2015, pp. 38–45. E-ISSN: 2225-8329, P-ISSN: 2308-0337. Universiti Sultan Zainal Abidin.
ACFE. 2017. Survey Fraud Indonesia 2016, ACFE Indonesia Chapter. 2017. AFCE Indonesia Chapter. Jakarta
ACFE. 2020. Survey Fraud Indonesia 2019, ACFE Indonesia Chapter. 2020. AFCE Indonesia Chapter. Jakarta.
Christian, Natalis dan Julyanti, Lenny. 2022. Analisis Kasus Pt. Asuransi Jiwasraya (Persero) Dengan Teori Dasar Fraud. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, dan Akuntansi), Vol. 6 No.2, 2022. P-ISSN; 2541-5255 E-ISSN: 2621-5306. Universitas Internasional Batam, Kota Batam.
CNN Indonesia.https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150205165618-78-29958/bantah- tudingan-kai-tegaskan-telah-tindaklanjuti-temuan-bpk. Diakses tanggal 14 Desember 2022.
DPR. https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/4986/t/Pertanyakan+Aset+PT+KAI+Sebesar+R p.+3.9+Triliun. Diakses 11 Desember 2022.
Hafizah, Nurul, Respati, Novita Weningtyas dan Chairina. 2016. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kecurangan Laporan Keuangan Dengan Analisis Fraud Triangle. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat 2016 Jurnal Reviu Akuntansi Dan Keuangan ISSN: 2088-0685 Vol. 6 No. 1, April 2016 Pp 811-822.
Herdian, Danni. 2016. Pengaruh Pengendalian Internal Dan Kompetensi Staf Akuntansi Terhadap Kualitas Laporan Keuangan (Survey pada BUMN kota Bandung). Skripsi. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi. Universitas Pasundan. Bandung.
Ikatan Akuntan Indonesia. http://iaiglobal.or.id/v03/PPL/email_ppl-137.html Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan sesuai PSAK 1, PSAK 2, PSAK 3, PSAK 25 dan ISAK 17. Diakses 11 Desember 2022.
Jefri, Riny dan Mediaty. 2014. Pendeteksian Kecurangan (Fraud) Laporan Kauangan. Vol. 01 No. 02 Juli 2014 Halaman 56-64 Jurnal Akuntansi ISSN 2339-1502. Vol. 01 No. 02, Halaman 56-64 Jurnal Akuntansi ISSN 2339-1502
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perkeretaapian. 2018. Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Tahun 2018.
Kereta Api Indonesia. 2021. Company Profile. Kereta Api Indonesia.
Kereta Api Indonesia. https://www.kai.or.id/berita/8569/bpk-ungkap-5-810-temuan- kelemahan-spi.html. Diakses 15 Desember 2022.
Kereta Api Indonesia. https://www.kai.id/information/full_news/5402-dapatkan-lhp-bpk-kai- akan-terus-lakukan-perbaikan-berkelanjutan. Diakses 11 Desember 2022.
Kereta Api Indonesia. https://www.kai.id/information/full_news/4675-kai-raih-8- penghargaan-di-ajang-indonesia-green-awards-2021. Diakses 11 Desember 2022.
Kereta Api Indonesia. https://www.kai.id/information/full_news/5368-kai-raih-penghargaan- gold-champion-kategori-bumn-dalam-ajang-bisra-2022. Diakses 11 Desember 2022.
Kereta Api Indonesia. https://www.kai.id/information/full_news/5395-terima-lhp-bpk-atas- pelaksanaan-pso-kai-berkomitmen-lakukan-perbaikan-berkelanjutan. Diakses 11 Desember 2022.
Malikhah, Siti. 2019. Pengaruh Fungsi Audit Internal Terhadap Pelaksanaan Pengendalian Internal Dan Dampaknya Pada Pencegahan Fraud (Studi Kasus pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)). Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Pasundan.
Margarety, Maria. 2022.Penerapan Etika Profesi Akuntan dan Kasus-Kasus Pelanggaran Etika Bisnis dalam Profesi akuntansi. Volume 2(4) 2022. Pusdansi.
Muna, Biaini Naeli. 2016. Pengaruh Pengendalian Internal dan Asimetri Informasi Terhadap Kecenderungan Kecurangan Akuntansi (Fraud) (Studi Kasus Pengelola Keuangan di Universitas Brawijaya Tahun 2016) Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Universitas Brawijaya.
Nasional Kontan. https://nasional.kontan.co.id/news/bpk-periksa-kai-ada-permasalahan-rp- 159-miliar.
Napisah, dkk. 2021. Etika Profesi Akuntansi Problematika Di Era Kompetitif. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 1, Nomor 1. Universitas Pamulang.
Ridwan, M dan Yahya, M Rizal. 2020. Pengaruh Tingkat Ketergantungan Daerah, Temuan Audit Bpk, Jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dan Ukuran Legislatif Terhadap Tingkat Pengungkapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi (JIMEKA) Vol. 5, No. 3, (2020) Halaman 429-437, pp. 1429 E-ISSN 2581-1002. Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala.
Rachmawati, Kurnia Kusuma And Marsono, Marsono (2014) Pengaruh Faktor-Faktor Dalam Perspektif Fraud Triangle Terhadap Fraudulent Financial Reporting (Studi Kasus pada Perusahaan Berdasarkan Sanksi dari Bapepam Periode 2008-2012). Volume 3, Nomor 2, Tahun 2014, Halaman ISSN (Online) : 2337 – 3806
Rustiarini, Ni Wayan. 2015. Red Flags And Fraud Prevention On Rural Banks Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, Volume 19, Nomor 2.
Setyadi, Erlang Dan Raharjo, Taufik. 2020. Analisis Kinerja Keuangan Pt Kai Sebelum Dan Setelah Penyertaan Modal Negara Pada Tahun 2015. Politeknik Keuangan Negara Stan. 2020. Indonesia Rich Journal, Vol. 1, No. 2, (2020), 108 -122.
Soleman, Rusman. 2013. Pengaruh Pengendalian Internal Dan Good Corporate
Governance Terhadap Pencegahan Fraud. JAAI Volume 17 No. 1. Fakultas Ekonomi. Universitas Khairun Ternate.
Solekhah, MIla Wanti dan Efendi, David. 2020. Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Profitabilitas Perusahaan Sektor Pertambangan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, e-ISSN : 2460-0585. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia. Surabaya
Sudarmanto, Eko dkk. 2021. Sistem Pengendalian Internal. Yayasan Kita Menulis. ISBN 9786233422857. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2008, PP Nomor 60 Tahun 2008.
Putra, Nugraha Agung Eka. 2012. Pengaruh Kompetensi, Tekanan Waktu, Pengalaman Kerja, Etika Dan Independensi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi Pada Kantor Akuntan Publik Di Daerah Istimewa Yogyakarta). Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.
Peraturan Menteri BUMN. PER-02/MBU/2011. Penerapan Tata Kelola Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
Wijaya, Kusuma dan Faruq, Saiful Ihsan Al. 2021.Analisis penerapan sistem informasi akuntansi dan pengendalian internal terhadap kualitas laporan keuangan pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Kencana Makmur Sugihan Tahun 2017–2020. Politeknik Pusmanu Pekalongan dan Universitas Islam Lamongan. Jurnal Paradigma Ekonomika Vol.16.No. 2, ISSN: 2085-1960 ; 2684 – 7868.
Yuliansyah, Dwi Novrian. 2017. Pengaruh Audit Internal Terhadap Good Corporate Governance Pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang Fakultas Ekonomi. Universitas Sriwijaya.
Penulis :

Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas