Jawa TimurKriminal

Edarkan Pil Koplo, Pria di Situbondo Dibekuk Polisi

×

Edarkan Pil Koplo, Pria di Situbondo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar pil koplo, Berita Situbondo
Tersangka pengedar pil koplo

Lenterainspiratif.id | Situbondo – Seorang pria berinisial DL (38), warga Kecamatan Suboh, Situbondo dibekuk polisi karena mengedarkan pil koplo.

Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat pada kegiatan Jumat curhat.

“Berawal dari keluhan warga saat kami gelar Jumat Curhat, bahwa masih ada peredaran obat keras berbahaya (okerbaya), selanjutnya kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).

Barang bukti ribuan pil koplo, lanjut Ernowo, dibungkus kedalam plastik klip kecil. Masing-masing berisi beberapa butir siap edar.

“Terdiri atas satu bungkus plastik yang berisi 1.000 butir, satu plastik klip berisi 50 butir dan dua plastik klip berisi masing-masing lima butir,” terangnya.

Ernowo mengatakan pihaknya juga mengamankan handphone dan sejumlah uang tunai. Diduga barang bukti tersebut hasil dari berjualan pil koplo.

“Barang bukti sudah kami sita, termasuk handphone serta uang tunai Rp100 ribu, yang kami duga hasil penjualan pil tersebut,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan. (Dad)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *