LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi penggunan dana kapitasi, Rabu (27/9/2023). Lembaga adhyaksa mencium adanya dugaan penyelewengan penggunaan dana kapitasi tahun 2022 yang dilakukan Puskesmas-Puskesmas di Kabupaten Mojokerto.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetio mengatakan, penyelidikan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan Juli 2023.
“Laporan tersebut kita tindak lanjuti, kemudian pada tanggal 10 Juli kita melakukan pulbaket Puldata terhadap pengelolaan dana kapitasi ucapnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 6 tahun 2022 menjelaskan Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka kepada puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dana ini diberikan BPJS ke Puskesmas agar dimanfaatkan untuk membayar jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Lilik mengaku pihaknya telah melakukan telaah pemanfaatan dana Kapitasi di tahun 2022. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan peristiwa atau perbuatan melawan hukum (PMH). Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke seksi pidana khusus Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan penyelidikan.
“Laporannya penggunaan dana kapitasi tahun 2022. Sekarang sudah kita limpahkan ke Pidsus,” tukasnya.
Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan jika kasus masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih berlanjut, sekarang sudah pemeriksaan berkas,” ucapnya.
Setidaknya ada sekitar 30 orang yang sudah dipanggil Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dimintai keterangan.
“Ini kan masih penyelidikan jadi masih mencari adanya tindak pidananya,” tukasnya. (Diy)