Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, lenterakiri.com
Peredaran pil koplo diwilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur, masih saja merajalela. Buktinya, Polsek Megaluh, Kabupaten Jombang, Berhasil meringkus dua orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar pil koplo jenis double L. Tentu saja, dari masing-masing tangan tersangka, petugas berhasil dapatkan barang bukti pil koplo yang siap edar.
Pertama petugas meringkus ‘Agus (25) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang telah mencurigai aksi tersangka. Apalagi peredaran pil koplo semakin marak di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. Akhirnya, tersangka diringkus dan petugas langsung lakukan pengembangan.
Hasilnya, petugas mendapati identitas tersangka lain yang diduga kuat pengedar.Tanpa berlama-lama, petugas langsung lakukan penggerebekan dirumah tersangka yang dimaksud.
Dia adalah ‘ Jamal Ardianto (25) warga Dusun Kerapak, Desa Mojokerapak, Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.
“Pelaku ditangkap atas informasi pelaku lainnya, yang sebelumnya diringkus oleh petugas. Akhirnya, petugas langsung melakukan pengembangan serta penyelidikan, dan langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka.”tutur AKP Hasran, Kasatnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (21/09/2017).
Hasran menambahkan, dari tangan tersangka yang bernama ‘ Jamal Ardianto (25), petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1822 butir pil double L, dan uang tunai Rp 180rb dari hasil penjualan. Dan kini tersangka kita gelandang ke Mapolres Jombang untuk dimintai keterangan dan pengembangan kasusnya. Atas perbuatannya, kini tersangka terjerat Pasal 196 UU RI tahun 2009 tentang Kesehatan. “pungkasnya (dit)