Jurnalis: siswanto
Mojokerto lentetainspiratif.com
Kasus Penculikan dan penganiayaan yang di alami terhadap mochamad yusuf warga kedungudi RT 03 RW 01 kecamatan trawas kabupaten mojokerto jawa timur Pada 24 /09/2017 yang dibawa secara paksa oleh pelaku ALI MUSTAIN semakin kabur tanpa kejelasan pasalnya pihak polsekpun berani melepaskan barangbukti dan tidak ada penetapan tersangka.
Hari tjahyono selaku kuasa hukum korban saat di konfirmasi wartawan lentera inspiratif.com melalui telepon celular pada rabu 06/12/2017 menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Oktober 2017 Pihak Polsek Trawas telah menyerahkan barang bukti untuk di pinjam pakai oleh Pelaku yaitu 1 unit mobil Pajero dan 1 unit sepeda motor Vario.
Menurutnya Kanit Reskrim poldek trawas bripka Mochamad Riduwan SH, menyerahkan barang bukti tersebut karena di tekan dari oknum Pihak Polda Jatim suruhan dari Pelaku. Surat Penyerahan tersebut tanpa ada tanda tangan dari Kasat Reskrim Polres Mojokerto dan Kapolsek Trawas.
Masih kata hari sampai hari ini belum ada penetapan Tersangka pada Pelaku ALI MUSTAIN, padahal pelaku tertangkap tangan oleh Pihak Tim Polsek Trawas.
“kami menduga bahwa ada pengkebirian penegakkan hukum dalam perkara klien kami ini, sehingga proses-proses hukumnya tersendat. Oleh karena itu kami mohon bantuan dan mengajak semua aparat hukum dalam hal ini Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ikut menegakkan hukum, salah satunya dalam perkara ini” pungkas hari tjahyono.
sementara itu kanitreskrim polsek trawas ketika di konfirmasi melalui telfonya tidak memberikan jawaban. Namun hanya menyarankan langsung saja menemui kapolsek secara langsung di kantornya. Sis