
Lenterainspiratif.id | Lamongan – Sebanyak tiga karyawan wisata di Paciran Lamongan dilaporkan polisi karena kedapatan mencuri burung jenis Sun Conure di lokasi wisata tempat mereka bekerja.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, kasus pencurian itu terungkap setelah ada laporan dari supervisor animal departement jika di lokasi wisata mereka telah kehilangan burung.
“Ketika itu, dilaporkan jika di kandang burung sun conure telah kehilangan burung berjenis sun conure,” katanya, Sabtu (25/6/2022).
Anton menyebut, berdasarkan laporan pihak wisata burung jenis Sun Conure yang semula 88 ekor menjadi 46 ekor. Lalu selang beberapa hari kemudian berkurang lagi menjadi 36 ekor.
“Kemudian pada 1 Mei, burung yang awalnya berjumlah 36 ekor berkurang lagi jumlahnya menjadi tinggal 23 ekor. Jadi total burung yang hilang pada Agustus 2021 sampai saat ini berjumlah 65 ekor,” ujarnya.
Tak hanya itu, bahkan menurut Anton, jika beberapa bulan yang lalu kunci kandang sempat berpindah dari tempat persembunyiannya bahkan rantai pengait pintu kandang juga mengalami kerusakan.
Setelah itu pihak pengelola kemudian melanjutkan laporan kehilangan puluhan ekor burung jenis sun cosure ini ke kepolisian Lamongan. Berbekal laporan ini, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan.
“Penyidik dan penyidik pembantu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendatangi lokasi kejadian,” tambahnya.
Para pelaku pencurian itu adalah EK (50) warga Dusun Penanjan, Desa/Kecamatan Paciran yang adalah koordinator security di lokasi wisata tersebut. Saat pemeriksaan, EK mengaku jika ada keterlibatan orang lain dalam menjalankan aksinya.
Mereka adalah EPL (30) warga Desa Kranji, Kecamatan Paciran yang adalah petugas security dan MS (29) warga Desa Tunggun, Kecamatan Paciran yang juga adalah petugas keeper lokasi wisata itu.
“Berawal dari pengakuan EK yang berkembang ke EPL dan MS dan selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Paciran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti, kunci beserta gembok kandang, rantai untuk pengait pintu kandang, burung sun conure yang buntung kakinya, gelang burung sun counur dan HP milik pelaku.
Kepada para pelaku, polisi akan menjerat mereka dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke (1), (3),(4) dan ke (5) KUHPidana.
“Kami masih melakukan pemeriksaan keterangan dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” pungkas Anton.