LenteraInspiratif.id | Mojokerto — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap dugaan produksi kosmetik ilegal di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dari hasil pengawasan tersebut, petugas mengamankan berbagai produk, bahan baku, dan perlengkapan produksi dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp16,17 miliar.
Pengungkapan itu disampaikan Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026). Sarana produksi yang diperiksa diduga belum memenuhi ketentuan perizinan dan standar keamanan kosmetik yang berlaku.
BPOM Temukan Bahan Obat dalam Kosmetik
Taruna Ikrar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemantauan dan pendalaman informasi mengenai peredaran sediaan farmasi, khususnya kosmetik yang diduga tidak memenuhi ketentuan. Pemeriksaan di lokasi menemukan sejumlah peralatan produksi, bahan baku, serta kemasan produk.
Petugas juga menemukan produk yang menggunakan kemasan polos tanpa informasi label yang memadai. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena konsumen berpotensi tidak mengetahui kandungan bahan yang terdapat dalam produk.
“Masyarakat berhak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat. Karena itu, setiap produk yang beredar harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegas Taruna.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahan baku dan sampel produk jadi, BPOM menyebut adanya kandungan sejumlah bahan yang tidak diperbolehkan dalam kosmetik. Bahan yang ditemukan antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokuinon, mometason, betametason dipropionat, dan metronidazol.
Penggunaan bahan obat dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan dapat menimbulkan risiko kesehatan. Dampaknya dapat berupa kulit kemerahan, sensasi terbakar, jerawat, dermatitis kontak, hingga penipisan kulit, bergantung pada jenis bahan, konsentrasi, dan pola pemakaian.
Penggunaan hidrokuinon secara tidak tepat dan dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan gangguan kulit. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap produk yang menjanjikan hasil instan tanpa informasi kandungan dan legalitas yang jelas.
Diduga Dipasarkan ke Klinik Kecantikan
Selain memeriksa proses produksi, BPOM turut menelusuri jalur distribusi produk yang ditemukan. Berdasarkan penelusuran awal, kosmetik tersebut diduga dipasarkan kepada sejumlah klinik kecantikan.
Nilai penjualan produk diperkirakan mencapai Rp350 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun. Angka tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman untuk mengetahui cakupan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.
BPOM telah mengamankan barang-barang yang ditemukan di lokasi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara masih berlanjut guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas produksi, pemasaran, dan peredaran produk tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BPOM juga menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1), sebagai ketentuan hukum yang menjadi rujukan dalam penanganan kasus.
Masyarakat Diminta Cermat Memilih Kosmetik
BPOM mengingatkan bahwa setiap kegiatan produksi kosmetik harus memenuhi persyaratan perizinan, keamanan, dan mutu, termasuk ketentuan mengenai bahan yang diperbolehkan. Pengawasan juga diperlukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri kosmetik yang menjalankan usahanya secara legal.
Masyarakat diimbau memeriksa legalitas produk melalui kanal resmi BPOM sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Konsumen juga perlu memperhatikan informasi pada kemasan dan tidak mudah tergiur promosi yang menjanjikan perubahan kulit secara cepat.
Penggunaan krim racikan yang mengandung bahan obat sebaiknya dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang. Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko efek samping akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai.
BPOM turut mengajak masyarakat, insan pers, dan pemengaruh media sosial untuk membantu mengawasi peredaran obat dan makanan. Jika menemukan produk yang dicurigai ilegal atau mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi BPOM.
Pengungkapan di Kota Mojokerto ini menjadi pengingat bahwa keamanan kosmetik tidak hanya berkaitan dengan legalitas usaha, tetapi juga menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen. Pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat perlindungan masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan.













