Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang sopir di Surabaya, Purnomo Adi (41), ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mencuri mobil majikannya dan menggunakannya sebagai taksi online.
Purnomo diketahui mencuri mobil milik Budi Hartadi, yang tinggal di Perumahan Graha Family, Jalan Mutiara, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, pada Kamis (12/9/2024).
Aksi pencurian ini terungkap ketika Budi hendak menggesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan ke Samsat, namun mendapati mobil Wuling Confero dengan nomor polisi W 1796 TA tidak ada di tempat.
“Budi segera melaporkan kejadian ini kepada kami pihak kepolisian, awalnya diparkir di samping rumah tapi tidak ada,” kata Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus Sumbodo Kamis (19/9/2024).
Slamet menjelaskan bahwa pencurian ini telah direncanakan dengan matang oleh Purnomo. Tiga minggu sebelum beraksi, Purnomo telah mencuri kunci kontak mobil dan menggandakannya.
“Pada hari kejadian, ia kembali ke lokasi dengan membawa kunci tersebut dan membawa kabur mobil tanpa sepengetahuan majikannya,” jelasnya.
Dari hasil rekaman CCTV Purnomo membawa mobil tersebut. Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi berhasil menangkap Purnomo di Jalan Dharmahusada pada Minggu (15/9/2024) dini hari.
“Untuk menghilangkan jejak, Purnomo mengganti nomor polisi mobil menjadi L 1488 ADF. Saat ditangkap, Purnomo sedang bersama seorang perempuan dan menggunakan mobil curian tersebut untuk menarik taksi online,” paparnya.
Purnomo kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, ia juga dipecat oleh majikannya sebagai sopir. (Suf)