Hukum

Yogyakarta Akan Berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

×

Yogyakarta Akan Berlakukan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini

foto : ilustrasi
Yogyakarta, Lentera Inspiratif.com
Kawasan tanpa asap rokok akan diberlakukan di Yogyakarta. Pasalnya, daerah tersebut akan menjalankan peraturan daerah (Perda) yang telah disepakatinya. Namun, Perda tersebut akan dijalankan pada April 2018 mendatang.
“Peraturan daerah tersebut mengacu pada Perda No 2 tahun 2017 tentang kawasan tanpa asap rokok di Yogyakarta, “beber, Tri Mardaya, Kabid Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, (26/11/2017).
Dalam Perda tersebut, bukan untuk melarang orang yang merokok, tapi perokok tak boleh menghisap rokok disembarangan tempat. Sebab, dalam perda itu, sudah dinyatakan bahwa perokok tak boleh menghisap rokok ditempat seperti,  tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, pelayanan kesehatan, tempat angkutan umum, tempat kerja swasta, pemerintahan dan tempat kerja pribadi, serta tempat lain yang telah ditentukan.
Meskipun perda ini diterapkan tahun depan, tapi sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan. Agar, masyarakat mengetahui bahwa nanti ada perda yang melarang merokok ditempat sembarangan.
Dan untuk para pelanggar perda ini, nantinya akan dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Untuk sanksi administrasi, dilakukan dengan cara peringatan lisan atau tulisan, bahkan dipublikasikan secara luas. Sedangkan untuk sanksi pidana, akan diancam kurangan selama sati bulan atau denda maksimal senilai Rp7,5jt.
“Untuk tata cara pemberian sanksi, akan diatur melalui peraturan walikota.”tandasnya (antara)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *