Peristiwa

Usai Dipecat, Bripda Randy Dilimpahkan Ke Kejaksaan Mojokerto

Bribda Randy, Kejari Mojokerto, Kejaksaan
Randy Bagus Sasongko (21) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Bribda Randy, Kejari Mojokerto, Kejaksaan
Randy Bagus Sasongko (21) saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Lenterainspiratif.id, MOJOKERTO – Berkas perkara Bripda Randy Bagus Sasongko (21), mantan anggota kepolisian asal Pasuruan kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Rabu (2/2/2022).

Pria asal Kecamatan Pandan, Kabupaten Pasuruan ini, terbukti bersalah dalam kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari (23) mahasiswa asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pantauan di lokasi, terlihat Randy tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 12.15 WIB. Dirinya terlihat memakai kaos berwarna hitam dan celana pendek.

Hingga berita ini ditulis, Randy masih di ruangan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan.

Sebelumnya, Bripda Randy Bagus (21) terbukti diputuskan dipecat dari instansi polri. Informasi tersebut, terungkap dari hasil sidang kode etik yang digelar di Mapolda Jatim pada, Kamis (27/1/2022).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko. Dirinya juga memaparkan, dari hasil sidang kode etik, Bripda Randy mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Pada siang ini rekan-rekan sudah menyaksikan bahwa pelaksanaan sidang KKEP terhadap tersangka diduga pelanggar saudara Randy itu sudah diputuskan dalam persidangan tadi pagi sekitar jam 09.00 sampai siang ini,” paparnya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Gatot menambahkan bahwa Bripda Randy sudah jelas melanggar Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011.

“Dia jelas melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH,” tambahnya.

Dirinya juga dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Mencuatnya kasus ini berawal ketika Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Polda Jawa Timur akhirnya mengamankan Randy pada, Sabtu (4/12/2021). Dirinya diduga melakukan tindakan kejahatan menggugurkan kandungan (aborsi) pacarnya yakni Novia Widyasari.

Kasus ini semakin viral di media sosial. Akhirnya Polri menyatakan akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Rendy Bagus (21), anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri Novia Widyasari (23).

“Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021. (Diy)

Exit mobile version