Mojokerto, LenteraInspiratif.id — Perkara korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto memasuki babak akhir. Terdakwa Yuki Firmanto dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (26/11), dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, membenarkan putusan tersebut. “Tadi putusannya, penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsidair delapan bulan,” jelasnya.
Selain hukuman penjara dan denda, Yuki juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4,7 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht uang tersebut tidak dilunasi, maka seluruh aset terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Kewajiban membayar UP itu juga disertai ketentuan subsidair kurungan penjara 5 tahun.
Rizky menerangkan bahwa vonis tersebut sejalan dengan dakwaan primair jaksa, yaitu Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, ia tidak memungkiri bahwa vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Yuki dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar UP Rp 5,04 miliar subsidair 5 tahun kurungan.
“Atas putusan ini kami masih pikir-pikir dulu,” ujar Rizky.











