HukumJawa Timur

Kasus Novia Widyasari Masih Bergulir, Randy Divonis 2 Tahun, Jaksa Banding

Novia Widyasari, Randy, Bripda Randy, Memory Sidang, SPDP, Uang baru, 3,73 m
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari Mojokerto) Ivan Yoko
Novia Widyasari, Randy, Bripda Randy, Memory Sidang, Banding,
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari Mojokerto) Ivan Yoko

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Meski sudah divonis, kasus aborsi mahasiswi asal Mojokerto Novia Widyasari (23) masih berlanjut. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan memory banding perkara dengan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko (21) ke PN Mojokerto.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko. Dirinya mengatakan, JPU telah mengajukan upaya hukum banding pada 28 April 2022. Adapun memory banding telah dikirimkan ke PN Mojokerto pada 10 Mei 2022.

“Pada 10 Mei JPU telah mengirimkan memory banding ke Pengadilan Negeri Mojokerto,” kata Ivan kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (24/5/2022).

Meski begitu, Ivan mengaku jika Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur masih belum memberikan keputusan banding yang diajukan JPU Mojokerto. “Mungkin sekarang masih diperiksa oleh hakim PT Surabaya,” jelasnya.

Ivan juga mengunggkapkan, alasan pihaknya mengajukan banding lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Randy Bagus dirasa belum memenuhi keadilan masyarakat.

“Karena JPU menuntut terdakwa Randy selama 3 tahun 6 bulan. Tapi majelis hakim di PN Mojokerto menjatuhi pidan dua tahun,” ungkapnya.

Ivan juga menyebutkan, pasal yang digunakan dalam memori banding sama dengan vonis hakim, yakni pasal 348 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut. Terbukti pasal 348 ayat 1 KUHP,” tukasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto telah memutuskan menjatuhi pidana 2 tahun penjara terhadap Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) pada, Kamis 28 April 2022. Mantan anggota polisi ini, terbukti bersalah melanggar pasal 348 ayat (1) KUHP dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan kekasihnya, Novia Widyasari (23) dengan persetujuan korban.

“Terbukti dengan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengguguran kandungan seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut,” ucap Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan putusannya. (Diy)

 

 

Exit mobile version