Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan kasasi dalam kasus aborsi mahasiswi asal Mojokerto Novia Widyasari. Hal ini dilakukan sebagai upaya jaksa untuk mempertahankan vonis banding yang memperberat hukuman terdakwa Bripda Randy menjadi 5 tahun penjara.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko mengatakan, kuasa hukum Randy mengajukan kasasi pada tanggal 6 Juli 2022. Atas dasar itu, Jaksa turut mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Atas dasar itu kami juga mengajukan kasasi pada tanggal tersebut,” paparnya pada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Ivan juga mengaku jika memory kasasi sudah ia kirimkan pada, Kamis (14/7/2022) pagi hari. Adapun alasan kejaksaan, Ivan mengatakan karena ingin memperkuat dan sebagai pertimbangan mahkamah agung jika Randy memang bersalah melakukan aborsi dengan persetujuan wanita itu.
“Soalnya memory kasasi kuasa hukum terdakwa kan menginginkan agar terdakwa bisa bebas, maka kami juga mengirimkan kasasi agar bisa memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” pungkas Ivan.
Sementara itu, usai menerima keputusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Bripda Randy, Wiwik Tri Haryati mengaku sudah mengetahui hasil putusan banding sejak tanggal 30 Juni 2022. Dirinya langsung mengajukan kasasi lantaran keberatan dengan vonis yang dijatuhkan PT Surabaya yang memperberat hukuman penjara Randy menjadi 5 tahun.
Wiwik memaparkan keberatannya yang menjadi dasar pengajuan kasasi.
Diantaranya proses pemeriksaan yang dinilai menyalahi hukum acara, salah satunya dalam proses persidangan.
Selain itu, Wiwik juga mempermasalahkan bukti yang disajikan dalam sidang. Sebab Hakim lebih memilih keterangan dari BAP daripada fakta dalam sidang.
Dalam pemberitaan sebelumnya, banding kasus aborsi mahasiswa asal Mojokerto Novia Widyasari Rahayu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Saat ini, terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko telah divonis 5 tahun penjara.
Keputusan tersebut diambil dari rapat musyawarah Majelis Hakim Banding PT Surabaya pada, Jum’at (17/6/2022).
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa , (21/6/2022) oleh Ketua Majelis F. Willem Saija dibantu Hakim Anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas. Sidang tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Informasi tersebut dibenarkan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. Dirinya mengatakan vonis dari putusan PT Surabaya dengan nomor 519/PID/2022/PT SBY sudah diterima oleh kejaksaan pada 28 Juni 2022.
Ivan juga mengatakan dakwaan pertama JPU telah terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Sunoto.
“Menyatakan Terdakwa RANDY BAGUS HARI SASONGKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu’, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” ucap Iwan pada Kamis (14/7/2022).
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Novia nekat bunuh diri lantaran depresi kandungannya digugurkan oleh kekasihnya yakni Randy Bagus Hari Sasongko. Setelah melalui proses penyidikan, diketahui Bripda Randy melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu.
Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Bripda Randy divonis selama 2 tahun pada 28 April lalu.(Diy)