Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sidang kasus aborsi Novia Widyasari dengan terdakwa Randy Bagus Sasongko kembali digelar pada Selasa (26/4/2022) di ruang Candra, PN Mojokerto.
Dalam sidang kali ini tim kuasa hukum terdakwa beranggapan jika Novia Widyasari (23) harusnya menjadi tersangka dalam kasus ini. Itu sebabnya pihaknya meminta kasus ini supaya segera dihentikan.
Sidang yang dimulai ketua majelis hakim Sunoto sekitar pukul 11.20 WIB ini, kembali dihadiri terdakwa dengan didampingi tiga kuasa hukumnya yaitu Elis Andarwati, Wiwik Triharyati, dan Rora Arista Ubariswanda.
Di kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya Ari Wibowo yang datang.
Saat membacakan Dupliknya, Wiwik Triharyati mengatakan, dengan meninggalnya Novia Widyasari harusnya perkara ini sedah dihentikan atau di-SP3 (Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara). Karena menurutnya Novia Widyasari juga merupakan tersangka dalam kasus aborsi ini. Hal ini mengacu Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
“Dengan kata lain, dalam hal pelaku tindak pidana meninggal dunia maka suatu perkara dinyatakan gugur,” ucap Wiwik.
Wiwik juga menyampaikan alasanya menyebut Novia Widyasari menjadi tersangka. Hal ini mengacu tuntutan JPU terhadap Randy Bagus yang menggunakan pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 2(dua) KUHP.
“Dalam pasal tersebut berbunyi barang siapa yang memberikan sarana dan kesempatan melakukan kejahatan, pertanyaanya siapa yang diberikan kesempatan,” paparnya.
Lebih lanjut, Wiwik menjelaskan jika penggunaan pasal 348 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 2(dua) KUHP ini tidak memenuhi unsur karena pasal ini hanyalah elemen delik. Dirinya juga meminta agar jaksa menentukan terdakwa utama dalam kasus ini.
“Sehingga harus dibuktikan dulu base delik, barang siapa menggugurkan kandungan seorang perempuan,” tukasnya.
Diakhir Dupliknya, Wiwik memohon agar majelis hakim agar menerima keseluruhan esepsi terdakwa dan kuasa hukumnya. Selain itu, Wiwik juga meminta agar majelis hakim membatalkan dakwaan JPU, menerima pledoi dari terdakwa, menyatakan Randy Bagus Sasongko tidak bersalah atas semua dakwaan.
Tak hanya itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta agar majelis hakim membebaskan Randy Bagus Sasongko.
Setelah mendengar pembacaan Duplik dari tim kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hakim menutup agenda sidang kali ini dan akan dilanjutkan pada Kamis 28 April depan dengan agenda keputusan. (Diy)