Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Usai menerima keputusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, kuasa hukum terdakwa bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka merasa keberatan dengan pemberatan vonis pidana penjara terhadap Randy yang menjadi 5 tahun.
Kuasa Hukum Bripda Randy, Wiwik Tri Haryati mengaku sudah mengetahui hasil putusan banding sejak tanggal 30 Juni 2022. Dirinya langsung mengajukan kasasi lantaran keberatan dengan vonis yang dijatuhkan PT Surabaya yang memperberat hukuman penjara Randy menjadi 5 tahun.
“Kami sudah mengajukan Kasasi cuman memory-nya belum saya kirim, rencananya senin pekan depan,” kata Wiwik saat dikonfirmasi melalui telepon pada, Kamis (14/7/2022).
Wiwik juga memaparkan keberatannya yang menjadi dasar pengajuan kasasi. Diantaranya proses pemeriksaan yang dinilai menyalahi hukum acara, salah satunya dalam proses persidangan.
Wiwik mengaku keberatan dengan sidang yang digelar digelar di PN Mojokerto sebab tempat kejadian perkara tidak terjadi di wilayah tersebut.
“Alasannya jaksa pasal 84 KUHAP karena banyak saksi di Mojokerto. Tapi kenyataanya saksi yang datang dari Mojokerto cuman dua orang,” bebernya.
Selain itu, Wiwik juga mempermasalahkan bukti yang disajikan dalam sidang. Sebab Hakim lebih memilih keterangan dari BAP daripada fakta dalam sidang.
“Tapi fakta persidangan yakni keterangan terdakwa Randy yang menyangkal dirinya turut menggugurkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wiwik menyampaikan jika Bripda Randy telah mengetahui putusan banding ini. Dalam keterangan Wiwik, Randy mengaku tidak masalah dengan vonis tersebut hanya saja Randy berharap ada keringanan hukuman.
“Sudah tau dia tidak masalah, yang penting dia jujur. Dia lebih takut hukuman di akhirat,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, banding kasus aborsi mahasiswa asal Mojokerto Novia Widyasari Rahayu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Saat ini, terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko telah divonis 5 tahun penjara.
Keputusan tersebut diambil dari rapat musyawarah Majelis Hakim Banding PT Surabaya pada, Jum’at (17/6/2022).
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa , (21/6/2022) oleh Ketua Majelis F. Willem Saija dibantu Hakim Anggota Karel Tuppu dan Retno Pudyaningtyas. Sidang tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Informasi tersebut dibenarkan Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Yoko. Dirinya mengatakan vonis dari putusan PT Surabaya dengan nomor 519/PID/2022/PT SBY sudah diterima oleh kejaksaan pada 28 Juni 2022.
Ivan juga mengatakan dakwaan pertama JPU telah terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis tersebut lebih berat dari putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Mojokerto, Sunoto.
“Menyatakan Terdakwa RANDY BAGUS HARI SASONGKO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu’, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum,” ucap Iwan pada Kamis (14/7/2022).
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Novia nekat bunuh diri lantaran depresi kandungannya digugurkan oleh kekasihnya yakni Randy Bagus Hari Sasongko. Setelah melalui proses penyidikan, diketahui Bripda Randy melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P-21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu.
Setelah melalui proses persidangan, akhirnya Bripda Randy divonis selama 2 tahun pada 28 April lalu.(Diy)