Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) kini telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Mojokerto. Pria asal pasuruan ini terbukti bersalah dalam kasus aborsi kandungan Novia Widyasari (23).
Sidang putusan kali ini dimulai ketua majelis hakim Sunoto sekitar pukul 13:40 WIB di Ruang Candra PN Mojokerto. Terdakwa kembali dihadirkan dengan didampingi empat pengacaranya diantaranya, Elisa Andarwati, Wiwik Tri Haryati, Sugeng Prayitno dan Rora Arista. Sementera itu, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dihadiri Ari Wobowo.
Sebelum membacakan keputusannya, anggota majelis hakim Pandu Dewanto menyampaikan jika pihaknya menjatuhi Randy Bagus Hari Sasongko dengan dakwaan pertama dari JPU yakni pasal 348 ayat 1. Hal ini berbeda dengan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa yang menggunakan pasal 348 ayat 1 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.
Menurut Pandu dengan merujuk fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti dengan sengaja membuat gugur kandungan perempuan dengan izin perempuan tersebut. Adapun sengaja yang dimaksud dalam pasal ini berarti seseorang memiliki kehendak untuk melakukan perbuatan tersebut.
“Bahwa persetujuan dalam pasal 348 berati ada dua orang yang memiliki kehendak yang sama untuk menggugurkan kandungan tersebut,” ucap Pandu.
Kehendak tersebut terbukti dengan keterangan para saksi yang menyebutkan jika terdakwa membelikan postinor diapotek dan membelikan korban obat Cytotec melalui saksi Wahyu Triantini.
“Dengan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja menggugurkan kandungan yang dilakukan terdakwa sudah terbukti,” paparnya.
Adapun merespon keraguan dari kuasa hukum atas kehamilan Novia Widyasari. Majelis hakim berpendapat jika kehamilan Novia Widyasari memang benar adanya. Hal ini merujuk dari keterangan saksi yang sama dan hal tersebut cukup untuk dijadikan bukti.
Setelah membacakan Pandu selesai membacakan pertimbangan, sidang di ambil alih oleh Sunoto. Dalam putusanya, Sunoto mengatakn jika Bripda Randy terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana menggugurkan kandungan Novia.
“Terbukti dengan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengguguran kandungan seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut,” ucapnya.
Dengan pertimbangan jika Terdakwa berlaku baik saat menjalani persidangan dan juga tidak pernah melakukan tindak pidana, Sunoto akhirnya memvonis Randy Bagus dengan pidana penjara 2 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum Randy mengaku tidak puas dengan keputusan ini. Dirinya menegaskan jika pihaknya bakal melakukan banding.
“Uraian dari hakim tidak sesuai fakta persidangan oleh sebab itu kita langsung nyatakan Banding,” tegas Elisa Andarwati. (Diy)