Jawa TimurKriminal

Terungkap Tarif Bisnis Lendir Milik Olan Mojokerto

Terungkap Tarif Bisnis Lendir Milik Olan Mojokerto
petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti
Terungkap Tarif Bisnis Lendir Milik Olan Mojokerto
petugas saat menunjukan sejumlah barang bukti

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Binis lendir mojokerto yang dilakukan warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Olan Sunariyono (38), akhirnya dibongkar Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Pelaku menjual gadis remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas, dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 1,3 juta. Tarif tersebut ditentukan berdasarkan penampilan gadis yang ia juga, semakin cantik atau semakin menarik penampilannya maka harga yang dipatok Olan pun makin mahal.

Sebagai mucikari, Olan kerap memasarkan anak buahnya melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

“Tersangka mematok tarif antara Rp 250 sampai Rp 600 ribu, tetapi juga pernah menjual wanita panggilan usia pelajar kelas 8 SMP dengan tarif Rp 1,3 juta. Korbannya 36 orang anak berusia 14 hingga 16 tahun,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Senin (1/2/2021).

Ia menyebutkan, pelaku yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo, dan Gyant.

“Tersangka sudah melakukan bisnis prostitusi ini sejak Januari 2019,” ujarnya.

Sebelumnya, Seorang warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Olan Sunariyono (38), diringkus Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur antaran nekat menjalankan bisnis lendir .

Olan diketahui menjual para remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas.

Sebagai mucikari, Olan kerap memasarkan anak buahnya melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

“Tersangka menjual gadis pelajar kelas 8 SMP Korbannya 36 orang anak berusia 14 hingga 16 tahun,” kata Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Senin (1/2/2021).

Ia menyebutkan, pelaku yang mempunyai kos harian menyewakan setiap kamar tersebut dengan tarif Rp 50 ribu dengan nama ‘Daftar Harga Wisata Rumah Nobita’ yang dikemas dengan paket Doraemon, Nobita, Sizuka, Suneo, dan Gyant.

“Tersangka sudah melakukan bisnis prostitusi ini sejak Januari 2019,” ujarnya.

Namun Olan membantah menjual gadis sekolah, ia justru mengatakan bahwa para remaja itu yang datang kepadanya dan minta dicarikan pelanggan.

Dalam kasus bisnis lendir mojokerto tersebut Polisi juga berhasil menyita 4 buah telepon genggam yang selama ini digunakan pelaku untuk transaksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. ( her )

Exit mobile version