Kota Madiun, LenteraInspiratif.id – Praktik bisnis lendir berbasis aplikasi di Kota Madiun akhirnya terbongkar. Dua pelaku yang diduga menjadi otak dari prostitusi online diamankan aparat Polres Madiun Kota, usai penggerebekan di salah satu hotel kawasan Manguharjo.
Kedua tersangka berinisial ARZ asal Wonosobo dan SFH asal Semarang. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengintaian intensif atas laporan warga yang resah terhadap aktivitas “esek-esek daring” yang marak melalui media sosial.
“Pelaku merekrut dan menjual korban dengan modus menawarkan pekerjaan melalui platform digital. Dari situ, korban dijajakan ke pelanggan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan , Selasa (10/6/2025).
Modus operandi keduanya tergolong rapi. Mereka tak hanya beraksi di Madiun, tapi juga mengantar korban ke kota besar lain seperti Surabaya untuk melayani pelanggan.
“Bisnis ini sudah dijalankan selama setahun terakhir. Korbannya pun silih berganti,” tambahnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, dua bungkus alat kontrasepsi, uang tunai Rp 400 ribu, dan kartu ATM.
Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang praktik prostitusi.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Agus.