Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Olan Sunariyono (38), pebisnis lendir asal Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, ternyata tak hanya menjalankan bisnis esek-eseknya melalui media sosial, ia ternyata juga memiliki banya jaringan ‘reseller’ bagaikan para pedagang online shop kekinian.
Selama 2 menjalankan bisnis esek-eseknya itu, Olan mengaku telah mempunyai 11 reseller. Para tangan kedua itu bertugas merekrut para gadis yang kemudian akan mereka jajakan kepada pria hidung belang.
“Tersangka dibantu 11 orang reseller. Dari jumlah itu, enam diantaranya masih aktif dan empat lainnya off,” ungkap Wakapolda Jatim, Brigjen. Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Senin (1/2/2021).
OS ditangkap dalam penggerebekan tim Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim di rumah kos milik tersangka di kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (29/1/2021) lalu. Dengan modus membuka layanan sewa kos harian itu, pelaku menjalankan bisnis prostitusinya dan menjual puluhan perempuan belia yang duduk di bangku SMP dan SMA melalui media sosial.
“Sementara ada 36 gadis yang rata-rata berusia 15 hingga 16 tahun yang menjadi korban bisnis haram tersangka OS. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” tandas Wakapolda Jatim.
Reseller Olan ternyata juga bertugas mencari konsumsi atau menjaring pelanggan dengan membuat akun palsu di Facebook. Para reseller akan terus menawarkan kos harian yang murah itu kepada pelanggannya, setelah mereka setuju maka percakapan dilanjut melalui pesan WhatsApp.
“Reseller tersebut diminta membuat akun Facebook dan WhatsApp dan bergabung di grup Facebook ‘Info Kos dan Kontrakan area Mojokerto’ dan ‘Info Kos dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro dan Pasuruan’ dengan tujuan mencari pelanggan,” ujarnya.
Lewat jalur pribadi inilah, tersangka dan para reseller-nya mulai secara terbuka menawarkan gadis dengan istilah WP (wanita panggilan). Puluhan perempuan di bawah umur ditawarkan dengan tarif bervariasi, tergantung penampilannya.
“Tarifnya antara Rp 250 Ribu hingga Rp 600 Ribu, semakin muda semakin mahal. Mereka pernah menawarkan gadis yang masih berstatus Siswi SMP dengan harga Rp 1,3 juta,” tandas Slamet.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menyebut, dalam bisnis haram itu, tersangka tidak pernah mematok komisi. Pelaku, lanjutnya, hanya mewajibkan para gadis tersebut membayar kamar dengan harga termurah Rp 50 ribu hingga paling mahal Rp 150 ribu.
“Ngakunya hanya ambil tarif kamar saja,” ucap Farman.
Pelaku juga mempunyai sistem pembayaran sendiri untuk para resellernya, yakni dengan komisi dan sistem poin. “Satu kamar dapat komisi Rp 5 ribu dan satu point dengan akumulasi seribu per poin. Lumayan juga itu hasilnya,” tandas Farman.
Bisnis berlendir Olan ini bermula ketika ia kedatangan seorang tamu wanita, tamu tersebut kemudian menawarkan diri sebagai pemuas para pria hidung belang. Setelah lama menekuni bisnis haram itu, nama Olan pun semakin terkenal dikalangan para wanita panggilan dan tak sedikit yang datang padanya lalu meminta dipasarkan.
“Dulu pas 2019 ada wanita datang sendiri dan menawarkan jasa itu (seks), ke tamu kos saya,” kata Olan.
“Kadang banyak dari mereka yang datang sendiri menawarkan kepada saya. Mereka sudah jadi wanita panggilan sebelumnya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan. ( lai )