HukumJawa TimurKriminal

Terungkap Ayah Di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Sejak Umur Tujuh Tahun

×

Terungkap Ayah Di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Sejak Umur Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini
Terungkap Ayah Di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Sejak Umur Tujuh Tahun
pelaku paling kanan saat diamankan

Terungkap Ayah Di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Sejak Umur Tujuh Tahun
pelaku paling kanan saat jumpa pers

Lenterainspiratif.id | Berita Banyuwangi – Akhirnya terungkap seorang Ayah di banyuwangi setubuhi anak tirinya sejak anak tirinya berumur tujuh tahun hingga saat ini.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu (16/1/2021) menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (47) warga kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi menyetubuhi atau mencabuli anak tirinya sejak kelas satu SD hingga berusia 16 tahun.

” Bapak Berinisial S menyetubuhi anak tirinya sejak kelas satu SD hingga berusia 16 tahun, aksi bejat S (47)  terbongkar setelah sang istri memergokinya saat sedang menggauli korban,” jelas Arman.

Sebelumnya, Seorang Ayah di Banyuwangi tega mencabuli anak tirinya akhirnya terbongkar, aksi bejat S (47) warga kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi itu terbongkar setelah sang istri memergokinya saat sedang menggauli korban.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa terbongkarnya pencabulan ayah kepada anak tirinya tersebut ketika pelaku berinisial S saat melancarkan aksi dipergoki oleh ibu korban yakni istrinya saat sedang menggauli korban.

Aksi bejat itu terungkap pada November 2020. “Pelapor (ibu korban), saat itu langsung mengusir pelaku dari rumahnya. Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi hingga akhirnya berhasil kita tangkap,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Sabtu (16/1/2021).

“Saat itu, pelaku mencabuli korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu aksi tersebut kepada siapa pun termasuk ibu korban,” kata Kapolresta.

“Pelaku mengancam dengan kata-kata awas ngomong ke mama,” tambahnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti berupa daster warna tosca, celana dalam warna merah, BH warna pink dan hasil VER/Visum ET REVE-RTUM.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. ( suf)

Print Friendly, PDF & Email