Mojokerto – Kejaksaan Negri Kabupaten Mojokerto akhirnya menahan Direktur Pabrik Baja PT Manna Jaya Makmur (MJM) Jalan Raya Pacing-Dlanggu Km 2, Kabupaten Mojokerto Lie Ping Irawan setelah dalam masa pencarian selama satu minggu. .
Dari Informasi yang ada, Irawan terjerat kasus dumping limbah ilegal, Ia diringkus di wilayah Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (10/12) malam.
Setelah dilajukan pemeriksaan kesehatan, terdakwa Lie Ping Irawan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mojokerto.
Aris Satria,Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mengatakan, Irawan dijerat pasal 104 junto pasal 116 ayat 1 huruf B UU RI tentang pengelolaan lingkungan hidup.
“Pada selasa (10/12), kita melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi yang turun sejak bulan Juli terhadap terpidana Lie Ping Irawan. Yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup,” ungkapnya Rabu (11/12)
Aris juga mengatakan, Lie Ping Irawan terancam hukuman selama 1 tahun dengan denda 1 milyar subsider tiga bulan. Karena dia terbukti melakukan dumping limbah B3 ilegal yang ditempatkan didalam pabrik PT Manna Jaya Makmur (MJM) Jalan Raya Pacing-Dlanggu KM2, Kabupaten Mojokerto.
“Jadi dia ini, ada limbah B3 yang tidak ada izinya yang dikelola sendiri dan ini dilakukan sudah sejak lama. Setelah putusan turun pada bulan Juli yang bersangkutan langsung kita eksekusi,” terangnya.
Dalam proses eksekusi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di bantu jaksa intelejen Kabupaten Mojokerto membutuhkan waktu satu minggu untuk meringkus pelaku. Pria asal Magelang ini sempat berpindah pindah lokasi hingga akhirnya berhasil diringkus di Semarang. “Dia ini berada di Salatiga. Selasa (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah melakukan kordinasi dengan Kejaksaan Salahtiga yang bersangkutan langsung kita eksekusi,” pungkasnya.(her)