lenterainspiratif.id | Mojokerto – Polemik pembuangan limbah yang diduga berjenis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Ngoro kembali membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Mojokerto saling lempar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto membantah kabar bahwa pihaknya sudah memberikan peryantaan ke pihak kepolisian, akan tidak adanya kandungan zat berbahaya pada sample limbah yang dibuang di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro.
“Hasilnya (uji laboratorium limbah) tanyakan ke pihak kepolisian, karena yang mengajukan (uji laboratorium) itu polres,” ujar Kepala DLH Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul, Selasa (15/6/2021).
Lebih lanjut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul turut menjelaskan, pihak yang bisa menangani permasalahan ini, termasuk melakukan Uji Laboratorium adalah pihak Polres. Hal ini dikarenakan menyangkut dua wilayah yakni Mojokerto dan Sidoarjo.
“Uji Laboratorium dikirimkan polres ke DLH Provinsi, jadi untuk hasil (uji lab) sesuai pernyataan polres,” pungkas Didik.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan bahwa dalam penjelasan DLH, hasil uji lab menyebutkan tidak adanya kandungan zat atau bahan berbahaya dan beracun (b3) dalam sample tersebut.
“Tidak ada kandungan b3 dalam limbah tersebut, itu yang dikatakan DLH kepada kita (Polres Mojokerto) waktu kita panggil, Senin (10/5/2021),” ujar Kanit Tpidter Polres Mojokerto , Ipda Raditya Herlambang.
Herlambang juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan gelar perkara setelah menerima hasil uji lab yang menyatakan tidak ditemukannya unsur zat B3.
“Kasus ini (pembuangan limbah di Ngoro) akan segera kita gelar perkarakan, mungkin dalam minggu ini,” ujarnya.
Masih kata Herlambang, ia juga mengatakan bahwa oknum pembuang limbah yang diduga tanpa izin masih belum bisa dilacak oleh pihak kepolisian. Namun, hal tersebut tidak menjadi pengaruh rencana pelaksanaan gelar perkara dikarenakan pihak kepolisian sudah mendapati hasil uji lab.
“Soalnya hasil uji lab sudah keluar, jadi kemungkinan kasus ini akan kita hentikan karena tidak ada kandungan B3 didalamnya. Namun, kita tetap lihat keputusannya pada gelar perkara nanti,” pungkas Herlambang. ,(diy)