Daerah

tenaga kontrak daerah (TKD) dianggap tidak sesuai dengan aturan ASN

×

tenaga kontrak daerah (TKD) dianggap tidak sesuai dengan aturan ASN

Sebarkan artikel ini

Foto : FPMB melakukan demonstrasi di depan kantor bupati pulau morotai

Jurnalis: Suratman Dano Mas’ud
Morotai Lentera Inspiratif.com
Front Pemuda Morotai Bersatu (FPMB) pada jam 14:30 tepatnya di Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Jalan merdeka, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, pada hari ini, jumat (19/01/2018) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam orasinya Ikbal selaku Kordinator Lapangan, mengatakan ” kami menuntut kepada Pemda Pulau Morotai agar tidak perlu lagi mengikutsertakan kepada K2 untuk melakukan tes Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Morotai.ucapnya
“Saya melihat tenaga kontrak daerah (TKD) dianggap tidak sesuai dengan aturan ASN dan yang ada hanyalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).’tegas Ikbal
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tidak perlu mengikutsertakan K2 dalam proses Tes Tenaga Kontrak Daerah, tetapi pemerintah harus secepatnya mengurus SK pengangkatan K2 sebagai CPNS di Kementerian Aparatur Negara Republik Indonesia.’harap Ikbal (*Man)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *