lenterainspiratif.id | MOJOKERTO — Aksi unjuk rasa ratusan warga Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Rabu (20/2/2019) yang menamakan dirinya pendowo bangkit dengan membawa tuntutan agar perusahaan pengolahan limbah itu untuk dibongkar, lantaran pabrik yang disinyalir menjadi tempat menimbun ribuan ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). management PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) mengganggap aksi tersebut kurang tepat.
General Affair Manager PT PRIA Rudi Kurniawan menjelaskan terkait dengan tuntutan pendowo bangkit untuk membongkar timbunan limbah B3 di desa lakardowo, pihaknya berpedoman pada hasil audit lingkungan hidup yang di laksanakan oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan kesepakatan antara KLHK, warga dan PT PRIA telah di sosialisasikan pada tanggal 10/10/2018.
Dari hasil kesepakatan itu Rudi menjelaskan bahwa titik poinya saat itu bahwa, tidak dapat di korelasikan adanya penimbunan limbah di lokasi kegiatan PT PRIA, secara umum hasil kualitas tanah PT PRIA hampir sama atau bahkan lebih baik dari kualitas tanah alamiah atau kontrol. nilai parameter logam berat di tanah alami di luar PT PRIA pada daerah up flow air tanah PT PRIA, daerah down flow dan membuktikan bahwa adanya logam berat pada tanah tidak berkorelasi dengan kegiatan PT PRIA.
hasil verifikasi KLHK sebelumnya bahwa penyebab penyakit kulit yang terjadi pada masyarakat tidak berkorelasi dengan kualitas air di masyarakat, kajian ahli hidrogeologi menyimpulkan sistem akuifer ailiran air tanah PT PRIA tidak terhubung dengan aliran air tanah masyarakat. nilai parameter logam berat di tanah alami di luar PT PRIA pada daerah up flow air tanah PT PRIA lebih tinggi dari daerah down flow dan membuktikan bahwa adnya logam berat tanah tidak berkorelasi dengan kegiatan PT PRIA.
Masih kata rudi, dari hasil kesimpulan audit yaitu satu terdapat rekomendasi yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah mendorong untuk mengenkasulasi atau pemadatan timbunan limbah di masyarakat denga cara pengecoran menggunakan adukan semen, sehingga debu debu dari timbunan limbah dapat di minimalisir, kedua kegiatan pemadatan dapat melibatkan PT PRIA sebagai bentuk tanggung jawab sosial ke masyarakat dengan menggunakan fasilitas ready mix yang di miliki PT PRIA.
sebelumnya Koordinator aksi pendowo bangkit Heru Siswoyo mengatakan, dalam unjuk rasa kali ini warga menuntut agar timbunan limbah di bawah lantai gudang PT PRIA segera diangkat (clean up). Selain itu, dia menyebut terdapat 49 titik timbunan limbah jenis fly ash dan bottom ash di bawah rumah-rumah warga Desa Lakardowo yang juga harus diangkat.
“Utamanya timbunan di bawah lantai gudang PT PRIA. Karena ada ribuan ton limbah B3 yang ditanam di bawah perusahaan ini,” kata Heru di lokasi unjuk rasa, Rabu (20/2/2019).
Menurut dia, terdapat 61 jenis limbah B3 yang saat itu ditimbun di bawah gudang PT PRIA di Dusun Kedung Palang, Desa Lakardowo. Antara lain jenis limbah medis, fly ash, bottom ash, limbah pabrik kertas limbah cair, serta produk kedaluwarsa. Padahal, pabrik pengolahan limbah B3 itu baru mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2014.
“Ada 51 titik yang kami laporkan, baru 2 yang di-clean up bulan Januari lalu, tersisa 49 titik yang belum di-clean up,” terangnya.
Heru mengklaim, praktik dumping limbah B3 di Desa Lakardowo membuat sebagian air sumur warga tak memenuhi baku mutu. “Paling fatal dampaknya terhadap kualitas air. Kami pantau 100 sumur di Lakardowo, hasilnya ada 80% sumur yang TDS atau kadar zat terlarut di dalam airnya di atas baku mutu,” ujarnya. (roe)