Daerah

Tak Sanggup Memenuhi Kebutuhan Hidup, Pasangan Sesama Jenis Nekat Lakukan Curas

×

Tak Sanggup Memenuhi Kebutuhan Hidup, Pasangan Sesama Jenis Nekat Lakukan Curas

Sebarkan artikel ini

foto : petugas saat tunjukkan pelaku dan barang bukti

Jurnalis :Didik erwanto
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Tak sanggup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari, pasangan sesama jenis nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) alias menjambret. Pasalnya, pasangan sesama jenis ini yang biasanya mangkal di sekitaran terminal yang berada di daerah Jombang, jawa timur ini lantaran kurang penghasilan, akhirnya nekat melakukan perbuatan tersebut. Sehingga, pada (24/12/2017) lalu, kedua pasangan sesama jenis ini, nekat melakukan aksi kejahatannya di Jalan Raya Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Jombang atau tepatnya disebelah selatan PT Venezia Footwear. Dalam aksi yang dilakukannya, kedua pelaku mendekati korban dan langsung menarik tas yang dibawa oleh korban, sehingga mengakibatkan korban terjatuh. Korban sekaligus pelapor merupakan pegawai salah satu rumah sakit yang berada di Kabupaten Mojokerto, atas nama Ayu Purwaningsih (58) warga Dsn Krajan, Ds Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang. “Pelapor ini merupakan korban terakhir dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, “ucap AKP Gatot Setya Budi, Kasatreskrim Polres Jombang, saat pers realese (08/01/2018).

Dijelaskan, bahwa pelaku tersebut merupakan Krisna Bayu Anggara Putra (21), warga Dusun Sugihwaras, Desa Spanyul, Kecamatan Gudo, Jombang, dan Sony Siswanto (24), warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jomban. Serta, pelaku diringkus atas adanya laporan korban beberapa waktu lalu yang mengaku menjadi korban penjambretan di Jl Raya Dusun Serning, Desa Banjaragung, Kecamatan Bareng, Jombang. Dari laporan korban, petugas mengantongi ciri-ciri pelakunya yakni beraksi dengan menggunakan sepeda motor Honda CBR 150 CC warna orange. Dan berbekal ciri-ciri tersebut, petugas kemudian melakuan penyelidikan.  Sabtu (06/01/2018) sore, petugas mendapat informasi jika pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan korban, terlihat berada di Dusun Nglundo, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kab. Jombang. Tak mau buruannya lari, akhirnya petugas dengan cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. “Dari pengakuan pelaku, sudah melakukan pencurian sebanyak 9 kali, yakni 3 kali diwilayah Ngoro, Kunjang 2 kali, Diwek 2 kali, Tembelang 1 kali, serta Mojowarno 1 kali, “ujarnya

Sementara dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti  tiga unit HP beragam merek, uang tunai Rp 1,2 juta, sepeda motor Honda CBR 150 warna orange, dua helm serta dua jaket milik masing-masing pelaku sebagai sarana beraksi. “Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. “pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *