Jawa TimurPeristiwa

Tak Bayar BPJS Hingga Rp 1,4 Miliar, Pengusaha PT Bokor Mas Terancam Dipidana

Bokor mas
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Mojokerto dengan buruh PT Bokor Mas, Kamis (24/8/2023)

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik di PT Bokor Mas, Kamis (24/8/2023). Hanya saja, pengusaha pabrik rokok di Kota Mojokerto itu mangkir dari panggilan legislatif. Dewan yang geram berencana membawa kasus ini ke ranah pidana.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, pertemuan ini sebenarnya upaya legislatif untuk memfasilitasi antara buruh dan pimpinan Bokor Mas. Hanya saja, owner pabrik rokok ini tidak bisa mengikuti RDP kali ini dan diwakilkan ke HRD-nya.

 

“Yang hadir malah HRD-nya, padahal yang kita minta ownernya yang bisa memberikan keputusan,” ucap sosok yang akrab disapa Abah Juned, Kamis (24/8/2023).

 

Pimpinan PT Bokor Mas ini tidak hadir dalam RDP dengan alasan menghadiri sidang. Abah Juned menilai jika hal itu hanya alibi dari bos pabrik rokok.

 

“Mereka hanya mengirim surat internal perusahaan jika tidak hadir karena sidang. Tapi saat kita minta bukti surat panggilan dari pengadilan, mereka tidak bisa menunjukkan,” tutur politisi PKB ini.

 

Absennya pimpinan PT Bokor Mas membuat Dewan menunda RDP hari ini dan akan dilanjutkan lusa, (26/8/2023).

 

Juned menegaskan jika pertemuan itu merupakan kesempatan terakhir bagi pimpinan Bokor Mas agar bisa hadir. Dan jika permintaan ini kembali tidak diindahkan, legislatif berencana membawa kasus ini ke ranah pidana.

 

“Kita agendakan ulang (RDP) di hari Sabtu (26/8/2023) pagi, dan pimpinan Bokor Mas wajib hadir. Kalau tidak, maka kami akan memulai unsur pidananya,” tegas Juned.

 

Unsur pidana yang akan dipakai Dewan diantaranya, perusahaan yang tidak memberi santunan terhadap karyawan yang meninggal. Dan juga, tunggakan kewajiban perusahaan untuk membayar iuran BPJS.

 

“BPJS sudah bisa unsur delik pidananya, begitupun ahli waris karyawan meninggal yang harusnya dapat santunan, akan melangkah ke pengaduan kepolisian. Nanti akan komunikasikan dengan pihak terkait,” pungkas Juned.

 

Sementara itu, perwakilan BPJS yang hadir Wibowo mengatakan jika PT Bokor Mas menunggak pembayaran selama satu tahun. Adapun total yang harus dibayar mencapai Rp 1,4 miliar.

 

“Tunggakan pembayaran totalnya Rp 1.449.152.107,” tukasnya. (Diy)

Exit mobile version