LenteraInspiratif.id | Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan karyawan dan pengusaha PT Bokormas, Sabtu (26/8/2023). Pada kesempatan ini, pihak perusahaan berkomitmen memenuhi hak-hak karyawannya.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaedi Malik mengatakan, pertemuan kali ini merupakan lanjutan dari RDP kemarin (24/8/2023). Pada kesempatan ini pihak perusahaan menandatangani perjanjian bersama untuk mengawal pemenuhan hak karyawan.
“Kemarin kan yang datang HRD dan tidak bisa membuat keputusan. Alhamdulillah hari ini pihak PT Bokor Mas bersedia tanda tangan MoU,” ucap sosok yang akrab disapa Abah Juned, Sabtu (26/8/2023).
Dengan perjanjian bersama ini, lanjut politisi PKB menjelaskan, pihak PT Bokor Mas berkomitmen untuk menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak buruh.
“Termasuk gaji yang belum terbayar, BPJS dan pesangon jika nanti perusahaan ini dinyatakan pailit. PT Bokor Mas berkomitmen untuk memenuhi itu semua,” tuturnya.
Saat ini, nasib pabrik rokok ikonik di Kota Mojokerto itu bakal ditentukan dalam putusan pengadilan niaga yang akan dibacakan pada Senin (28/8/2023) depan. Setelah perusahan ini dinyatakan pailit, aset milik PT Bokor Mas akan diambil kurator. Kurator juga berkewajiban memenuhi hak-hak buruh yang gagal diberikan perusahaan.
Junaidi meminta agar PT Bokor Mas memperjuangkan agar kurator bisa mendahulukan untuk memenuhi hak karyawan.
“Dengan perjanjian bersama ini, pihak perusahaan akan memperjuangkan ke kurator agar pemenuhan hak karyawan bisa didahulukan,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bokor Mas, M. Syahrian Pratidina mengucapkan terimakasih ke pihak legislatif sudah memfasilitasi permasalahan ini. Dirinya menegaskan jika perusahaan siap bertanggung jawab untuk memenuhi hak karyawannya.
“Kami siap bertanggung jawab atas semua keluhan buruh termasuk gaji karyawan dan pesangon,” ucapnya.
Setelah PT Bokor Mas ini dinyatakan pailit, Syahrian meminta agar para buruh mengajukan tagihan hak mereka yang belum dibayarkan. Nantinya, perusahaan akan menyampaikan ke kurator.
“Untuk total nominal (hak buruh yang belum dibayar perusahaan) belum disebutkan. Mungkin mereka (para buruh) masih perlu menghitung. Jadi berapapun nilai yang ditagihkan ke buruh, nanti bisa ditagihkan ke kurator,” tandasnya. (Diy)