LenteraInspiratif.id | Mojokerto – PT Bokor Mas dinyatakan pailit dalam Pengadilan Niaga PN Surabaya, Senin (28/8/2023). Maraknya rokok ilegal disebut menjadi biang salah satu pabrik tembakau legendaris di Kota Mojokerto itu harus gulung tikar.
Kuasa hukum PT Bokor Mas Syahrian Pratidina mengatakan, salah satu penyebab PT Bokor Mas bangkrut karena maraknya peredaran rokok ilegal. Hal ini membuat PT Bokor Mas kalah dalam persaingan harga di pasar.
“Ini sangat berdampak, awalnya masyarakat yang memakai produk kita tapi mungkin karena selisih harga mereka beralih ke rokok ilegal,” ucapnya, Senin (28/8/2023).
Kerugian ini terus dialami PT Bokor Mas hingga pada bulan Oktober 2022, pabrik rokok yang berada di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto berhenti produksi. Puncaknya, PT Bokor Mas diajukan ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua krediturnya karena gagal bayar.
“Oktober kita berhenti produksi karena tidak dapat pita cukai,” jelasnya.
Setelah melalui rangkaian persidangan niaga, Pengadilan Niaga di PN Surabaya menyatakan PT Bokor Mas pailit.
Syahrian menjelaskan, putusan ini merujuk hasil voting proposal perdamaian yang berlangsung dalam sidang pada, Kamis (24/8/2023) lalu. Sidang tersebut diikuti sekitar 50 persen kreditur yang terdaftar dalam PKPU.
Hasilnya, seluruh kreditur sparatis menolak proposal perdamaian. Sementara kreditur konkuren, 8 diantaranya menerima sedangkan 25 lainnya menolak.
“Maka sesuai pasal 281 tentang Persyaratan Perdamaian UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, mejlis hakim pada hari ini menyatakan pailit,” jelasnya.
Menurut Syahrian, gulung tikarnya pabrik rokok Bokor Mas ini bisa menjadi tamparan ke pemerintah agar lebih tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami berharap agar pemerintah bisa memberikan solusi atas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” pungkasnya. (Diy)