LenteraInspiratif.id | Surabaya – Pabrik rokok legendaris di Kota Mojokerto, PT Bokor Mas resmi dinyatakan pailit. Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Niaga di PN Surabaya pada, Senin (28/8/2023).
Kabar putusan pailit ini dibenarkan Kuasa Hukum PT Bokor Mas M. Syahrian Pratidina. Ia mengatakan, dalam perkara 73/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby itu, majelis hakim menyatakan pailit terhadap PT Bokor Mas, PT Puraperkasa Jaya dan PT Universal Strategic Alliance.
“Iya, hari ini majelis hakim memutus pailit perkara no 73/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby,” ucapnya saat dihubungi LenteraInspiratif.id, Senin (28/8/2023).
Syahrian menjelaskan, putusan ini merujuk hasil voting proposal perdamaian yang berlangsung dalam sidang pada, Kamis (24/8/2023) lalu. Sidang tersebut diikuti sekitar 50 persen kreditur yang terdaftar dalam PKPU.
Hasilnya, seluruh kreditur sparatis menolak proposal perdamaian. Sementara kreditur konkuren, 8 diantaranya menerima sedangkan 25 lainnya menolak.
“Maka sesuai pasal 281 tentang Persyaratan Perdamaian UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, mejlis hakim pada hari ini menyatakan pailit,” jelasnya.
Pailitnya PT Bokor Mas ini menyisakan sejumlah tunggakan ke karyawannya. Mulai dari gaji yang belum terbayar, uang pesangon hingga tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan, polemik ini membuat DPRD Kota Mojokerto harus turun tangan untuk membantu mencari jalan tengah antara perusahaan dan buruh. Hingga dalam RDP pada Sabtu (26/8/2023), kedua belah pihak membuat kesepakatan bersama agar perusahaan memenuhi hak karyawan yang belum terbayar.
Majelis hakim telah menunjuk Sururi dan Ryan Martino Hartono sebagai kurator. Setelah rencana kerja kurator ini dirilis pengadilan, Syahrian meminta agar para buruh segera mengajukan tagihan hak mereka yang belum terbayar ke kurator.
“Karena kalau sampai terlambat, para buruh bisa kehilangan haknya untuk mendapatkan gaji atau uang pesangon,” pungkasnya. (Diy)