Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pabrik rokok legendaris di Kota Mojokerto, PT Bokor Mas resmi dinyatakan pailit, DPRD Kota Mojokerto meminta agar hak buruh diberikan sesuai dengan ketentuan undang undang.
Dalam sidang Pengadilan Niaga di PN Surabaya pada, Senin (28/8/2023) majelis hakim menyatakan bahwa PT Bokor Mas, PT Puraperkasa Jaya dan PT Universal Strategic Alliance dinyatakan pailit.
Kuasa Hukum PT Bokor Mas M. Syahrian Pratidina. Ia mengatakan, dalam perkara 73/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby itu, majelis hakim menyatakan pailit terhadap PT Bokor Mas, PT Puraperkasa Jaya dan PT Universal Strategic Alliance.
“Iya, hari ini majelis hakim memutus pailit perkara no 73/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby,” ucapnya saat dihubungi Lenterainspiratif.id, Senin (28/8/2023).
Syahrian menjelaskan, putusan ini merujuk hasil voting proposal perdamaian yang berlangsung dalam sidang pada, Kamis (24/8/2023) lalu. Sidang tersebut diikuti sekitar 50 persen kreditur yang terdaftar dalam PKPU.
Hasilnya, seluruh kreditur sparatis menolak proposal perdamaian. Sementara kreditur konkuren, 8 diantaranya menerima sedangkan 25 lainnya menolak.
“Maka sesuai pasal 281 tentang Persyaratan Perdamaian UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, mejelis hakim pada hari ini menyatakan pailit,” jelasnya.
pailitnya PT Bokor Mas ini menyisakan sejumlah tunggakan ke karyawannya. Mulai dari gaji yang belum terbayar, uang pesangon hingga tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Eri Purwanti meminta agar pengusaha PT Bokor Mas tetap harus memberikan hak hak buruh yang selama ini turut membesarkan perusahaan.
” Selayaknya kedua belah pihak membuat kesepakatan bersama agar perusahaan memenuhi hak karyawan yang belum terbayar, sehingga nanti dapat dipergunakan untuk menopang kebutuhan hidup selama tidak bekerja,” terangnya. ( Roe/adv)