Penulis Opini : Adriyani Soleman, Mahasiswa Pascasarjana Program Study Magister Manajemen Rumah Sakit dan Pegiat LSPs, Yogyakarta Kab. Pulau Morotai.
Lentera inspiratif.com
STR atau surat tanda registrasi menurut Undang -Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil masing-masing tenaga kesehatan yang telah di registrasi. Tapi, bukti tersebut baru bisa di berikan jika tenaga kesehatan telah melakukan registrasi. Dan registrasi itu sendiri merupakan pencatatan secara resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi, dan kualifikasi tertentu lain yang mempunyai pengakuan secara hukum untuk menjalankan praktik.
Namun, mengukur praktik seseorang dalam praktik medis, bukan di tentukan melalui ujian kompetensi (Ukom) secara tertulis. Sebab, menjawab soal dalam Ukom tidak menjamin kompetensi dalam menangani dan melayani pasien. Selain itu, dalam proses registrasi sangatlah berbelit-belit. Karena dalam Ukom yang dilakukan, perlu ada biaya dan prosedur lainnya. Sehingga, ketika kita mengikuti Ukom, harus mengeluarkan Rupiah sebagai bentuk biaya untuk melengkapi administrasi.
Apalagi, dalam penyelenggaraan Ukom, dilakukan setahun dua kali. Hal inilah, sangat meresahkan, bagi tenaga kesehatan. Sebab, jika tenaga kesehatan belum memiliki STR, maka tidak di perbolehkan melakukan praktik medis, dan hanya diberikan kebijakan dapat menjadi tenaga pendamping, atau tenaga administrasi yang tidak bersentuhan dengan pasien.
Hal ini sangatlah disayangkan, karena pengetahuan dan kompeten mereka tidak dapat di aplikasikan. Padahal, dalam proses akademik dipelajari secara teori kemudian melakukan praktik lapangan, dalam hal ini adalah rumah sakit maupun tempat praktik lainnya untuk menangani dan melayani pasien.
Karena, mengukur kompetensi tenaga kesehatan dan khususnya tenaga medis perawat, bidan, bukan dari selembar kertas melainkan loyalitas dalam bekerja, keuletan dan keahlian yang dimiliki.
Olehnya itu, menurut saya untuk mempermudah memiliki STR sebaiknya tolak ukurnya melalui pengalaman kerjanya atau di berikan magang, menjadi ko As minimal selama 6 bulan agar dapat mengukur kompetensi. Selanjutnya dari tempat praktiknya atau tempat bekerja yakni rumah sakit memberikan rekomendasi kepada penyelenggara STR dapat mengeluarkan STR. Dan sebaiknya, Undang Undang terkait STR, harus ditinjau ulang. Agar, tak meresahkan bagi tenaga kesehatan. Sebab, jika Undang Undang ini tak di tinjau ulang, maka tenaga kesehatan lah yang dirugikan. Karena, ilmu yang telah di dapat dari bangku perkuliahan maupun praktek, tak ada gunanya lagi demi untuk selembar kertas yang bernama STR.