Lenterainspiratif.id | Jakarta – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) gelar aksi demonstrasi di Depan Gedung KPK RI dalam rangka mendesak KPK segera panggil Sekretaris DPRD Malut yang diduga ikut mengelola sejumlah anggaran pokir dan segera panggil dan periksa 45 DPRD Malut dalam menyalahgunakan Pokir DPRD untuk mendapatkan keuntungan yang dapat merugikan Daerah. Selasa (23/04/2024).
Koordinatir Lapangan M. Reza A. S, dalam keterangannya, menyampaikan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Malut akhir-akhir ini, menjadi issue treen yang sudah seharusnya menjadi perhatian serius bagi KPK, adanya indikasi dugaan kuat masing-masing anggota DPRD memainkan peran mengatur strategi supaya dana pokir yang sudah dijabarkan dalam berbagai proyek agar dikelola sendiri sampai pada permainan titip menitip agar tidak terdeteksi modus yang di mainkan,
“Padahal kita tahu bahwa hampir banyak tidak tepat sasaran dan tidak adanya transparansi, karena ini menjadi sisi rawan terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi, yang wajib diserius oleh KPK sebagai Lembaga super bodi yang hari ini masih di percaya oleh publik Maluku Utara, ketika KPK monoreh prestasi baik dalam membongkar kasus jual beli jabatan dan Mafia perizinan tambang 2023 yang menyeret 7 orang tersangka,” ujarnya.
Kata Reza, dugaan Pokir yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran yang berada di batang tubuh DPRD Provinsi Maluku Utara, kami minta agar KPK memanggil dan memeriksa 45 DPRD Provinsi Maluku Utara untuk dimintai keterangan, sebab ada bauh busuk yang menyengat pada Sekretariat DPRD Provinsi yang mana diduga juga ikut mengelola sejumlah anggaran yang bersumber dari pokok-pokok pikiran anggota DPRD.
Korlap pun sesalkan, adanya penyimpangan pokir DPRD Provinsi Maluku Utara yang tidak transparan dengan anggaran 400 Miliar patut diduga menjadi penyebab dugaan terjadinya APBD difisit 1 Triliun Provinsi Maluku Utara, dilain sisi dana bagi hasil Kabupaten/Kota belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai ratusan miliar.
“Kita mengetahui bahwa Pokir DPRD tentunya merupakan kumpulan permasalahan berupa saran, usul, pendapat serta keinginan dari kelompok masyarakat, yang itu substansinya adalah keinginan rakyat yang disampaikan dalam pertemuan bersama dengan anggota DPRD Malut ketika ada agenda reses, dengan tujuan agar aspirasi dari masyarakat ini bisa di perjuangkan, tetapi yang terjadi saat ini tidak berbanding lurus,” sesalnya.
Kata Dia, mengutip perkataan Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria melalui sejumlah pemberitaan media online, yang mengatakan postur APBD Maluku Utara bermasalah pada pengelolaannya.
Sambungnya, hal ini mengkonfirmasi ada dugaan penyimpangan yang perlu direspon secara serius oleh KPK, prinsipnya kami memberi dukungan terhadap KPK dalam rangka membongkar modus kejahatan korupsi melalui Pokir DPRD Provinsi Maluku Utara.
Olehnya itu lanjut Reza, kehadiran aksi demonstrasi perdana ini untuk menyampaikan kepada KPK agar serius menyelidiki para pejabat eksektif ataupun legislatif daerah Provinsi Maluku Utara, yang doyan korupsi, ingat Indonesia menegasakan secara konstitusional sebagai Negara Hukum didalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
“Bahkan kita memiliki suatu lembaga yang lahir dari semangat Reformasi yang di bekali UU secara kelembagaan mengatur tugas dan fungsinya melalui UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Dan ini aksi perdana kami, dan kami akan terus melakukan konsolidasi untuk menggelar demonstrasi setiap saat di KPK, bila belum ada penyelidikan secara serius oleh KPK,” tegasnya.
Olehnya itu kami yang tergabung dalam Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) memiliki tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak KPK Panggil dan Periksa Sekretarian DPRD Provinsi Maluku Utara yang diduga ikut mengelola sejumlah anggaran pokir.
2. Mendesak KPK panggil dan periksa 45 DPRD Provinsi Maluku Utara untuk dimintai keterangan dan tetapkan tersangka bagi pelaku yang menyalagunakan Pokir DPRD untuk mendapatkan keuntunungan yang menyebabkan anggaran Negara ataupun Daerah dirugikan.
3. Tangkap dan penjarakan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara. (TT).