Lenterainspiratif.id | Jakarta – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK Malut JKT) gelar aksi mendukung kinerja KPK dan mendesak KPK segera tetapkan tersangka baru dalam kasus Mafia Perizinan Tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut). Aksi yang di gelar di depan KPK RI, pada Senin (19/02/2024), tepat pada pukul 01.45 Wib.
Koordinator Lapangan SKAK Malut, M. Reza, mengatakan bahwa KPK sudah seharusnya menyisir rapi, praktek dugaan korupsi sekaligus melakukan pencegahan di Provinsi Maluku Utara, dengan melalui kewenanganya poin C yakni monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara dan poin E Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini kata Reza, sesuai yang tertuang didalam UU No 19 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, apalagi Maluku Utara saat ini dalam pusaran praktek kejahatan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta perizinan pada sektor tambang di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang mana KPK telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan ke 6 orang lainya, dalam OTT, tentu ini adalah sejarah terbanyak saksi yang mencapai 70 orang lebih dalam panggilan KPK.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa patut diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga berlangsung rapih,” ucapnya.
“Informasi mencuat, bahwa Sekda Maluku Utara, Samsudin Kadir dan Dinas PTSP Provinsi Maluku Utara Sdr. Nirwan MT. Ali dalam panggilan KPK pada hari ini, kami datang memberi dukungan kepada KPK, dalam proses pengembangan kasus mafia perizinan tambang di Provinsi Maluku Utara, untuk segera menetapkan tersangka baru,” sambungnya.
Menurutnya, KPK patut diberi apresiasi, dalam membongkar motif dari kejahatan mafia perizinan dengan menggunakan legisi sebagai Kepala Dinas, sebab Izin Usaha Pertambangan juga patut diduga memiliki kaitan erat dengan orang dekat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yakni Mantan Kadis ESDM Sdr Hasyim Daeng Barang.
“Olehnya itu kami juga mendesak KPK Audit & periksa seluruh harta kekayan Hasyim Daeng Barang, sebab melalui informasi yang kami dapatkan, dari laman E-LHKPN pada Kamis 25 Januari 2024, tidak ditemukan data Harta Kekayaan Hasyim Daeng Barang, sejak menjadi Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara ataupun sudah menjadi Direktur di Kementrian BKPM,” sesal Korlap.
Lebih lanjut, “Kami mendukung KPK untuk membongkar kejahatan yang terstruktur dan tersistematis ini sudah sejak 5 tahun yang lalu, apalagi kita juga mengetahui bahwa di Maluku Utara hampir banyak Kadis dan mantan kadis di Provinsi yang memiliki harta kekayaan yang tidak wajar,” tegas Reza.
Reza pun mengatakan, menyoal kejahatan sistematis yang masif dan terstruktur dalam pengembangan kasus yang memiliki motif dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Maluku Utara, “Suda sejauh manakah KPK progres mengungkap kasus tersebut, kita berharap arah penegakan hukum di Indonesia agar lebih jelas untuk mamstikan sopremasi hukum di Indonesia, tanpa tebang pilih.
Korlap bilang, Maluku Utara merupakan salah satu daerah yang memiliki sumber nikel terbesar dan menjadi sorotan Nasional di Indonesia, untuk itu KPK wajib tegas dalam mengawasi upaya praktek tindak pidana korupsi, dan memanggil seluruh Perusahaan tambang emas dan nikel yang beroperasi di Provinsi Maluku Utara tanpa terkecuali, termasuk 3 bos perusahaan yang mangkir dalam panggilan KPK.
Sebab lanjut Reza, proses perizinan dalam dugaan suap, bagi kami tentu memiliki relasi langsung juga antara Perusahaan tambang dan juga Pemerintah Provinsi yang dalam hal ini diduga melibatkan Suriyanto Andili yang menjabat sebagai kadis ESDM Provinsi Maluku Utara, sekaligus kami mendukung KPK untuk tidak tebang pilih, usut tuntas dibalik dugaan keterlibatan suap Direktur Utama PT. Nusa Halmahera Minerals Romo Nitiyudo Wachjo, jika terbukti, segera tetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, ini tuntutan SKAK Malut JKT :
1. Kroscek secara langsung seluruh harta kekayaan Hasyim Daeng Barang di provinsi Maluku Utara & Suriyanto Andili yang menjabat sebagai Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara.
2. Panggil paksa Perusahaan Tambang Yang Mangkir Dalam Panggilan KPK Di Provinsi Maluku Utara.
3. Tangkap pejabat-pejabat yang di duga melegitimasi kejahatan suap perizinan di Provinsi Maluku Utara, di antaranya Sekda Maluku Utara, Samsudin Kadir dan Kadis PTSP Provinsi Maluku Utara yakni Nirwan MT. Ali. (TT).