Lenterainspiratif.id | Jakarta – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta (AMMUK-JKT) akan kembali menggelar Aksi Demontrasi Jilid II di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan berbagai tuntutan.
Rahmat Karim, sebagai Korlap, kepada awak media, Senin (15/01/2024), menyampaikan bahwa gerakan hari ini adalah kali kedua kami lakukan di depan KPK RI. Tugas kami sebagai putra asli Halmahera Selatan yang tentu tidak akan tinggal diam atas problem yang itu menyangkut kebutuhan pokok masyarakat secara umum yang ada di Halsel.
Kata Rahmat, Ironisnya pembangunan RS Pratama ini menggunakan anggaran daerah, akan tetapi Pemda setempat serta pihak yang berwajib di provinsi Maluku Utara seolah-olah tidak ada upaya untuk menindaklanjuti oknum yang terlibat dalam kasus RS Pratama tersebut.
“Harapan kami bahwa KPK sebagai lembaga yang menangani kasus tindak pidana korupsi secara nasional seharusnya membentuk tim investigasi untuk panggil dan periksa atau turun langsung untuk mempresur persoalan ini, jangan hanya pejabat provinsi, kami tantang KPK untuk turun di wilayah kabupaten khususnya di Halmahera Selatan untuk menyelesaikan keresahan Public hari ini,” harap Rahmat.
“Perlu kami sampaikan bahwa Kasus RS Pratama Ini akan kami tindak lanjuti sampai ada efek jerah terhadap oknum yang terlibat. Dan Saya pertegas bahwa hari Rabu kami akan mengkonsolidasikan kekuatan yang lebih besar untuk kembali melakukan aksi sekaligus melaporkan secara resmi oknum yang terlibat dalam kasus RS Pratama ke KPK RI,” tegasnya.
Sekedar di ketahui ini beberapa tuntutan yang akan di sampaikan pada Aksi Demontrasi Jilid II :
1. Panggil dan periksa kepala dinas kesehatan Halsel, saudari Asia Hasyim yang di duga terlibat dalam mangkraknya proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Rp 44 M lebih.
2. Desak KPK segera panggil dan periksa saudara Halid H. Yusuf selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga kuat terlibat atas mangkraknya pembangunan RSP.
3. Meminta kepada KPK agar segera panggil rekanan kerja Dirut PT Bina Utama yang melakukan pekerjaan tanpa melalui SOP hingga papan proyek dan RAP tidak terpampang di lokasi proyek pekerjaan RS Pratama yang terbengkalai dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 44 M.(TT).