Mojokerto – Penanganan kasus dugaan korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto resmi melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka, Rabu (28/1/2026). Tahap II tersebut dilakukan langsung di Lapas Mojokerto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, mengatakan pelaksanaan tahap II dilakukan di dalam lapas demi efektivitas penanganan perkara.
“Hari ini, Rabu (28/1/2026), kita melaksanakan tahap II. Kegiatan dilaksanakan di Lapas Mojokerto agar lebih efektif karena tidak perlu mengeluarkan tahanan dari lapas,” ujar Tezar.
Ia menjelaskan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
“Sebelumnya, pada tanggal 20 Januari 2026, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P-21,” jelasnya.
Saat ini, jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Kami masih melakukan penyempurnaan dakwaan. Selanjutnya akan segera kami limpahkan ke PN Tipikor Surabaya,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan dua debitur BPRS Kota Mojokerto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pembiayaan fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp29 miliar. Kedua tersangka berinisial IM dan SS ditahan di Lapas Mojokerto pada Rabu (8/10/2025).
Keduanya mulai diperiksa sejak sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Kejari Kota Mojokerto. Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir delapan jam, keduanya digiring ke Lapas Mojokerto sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink yang dibalut rompi hitam.
Tezar Rachadian menjelaskan, IM merupakan debitur yang memiliki dua pembiayaan atas nama dirinya sendiri. Sementara SS diduga turut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut.
“Yang satu merupakan debitur BPRS, dan yang satunya turut menikmati uang hasil korupsi,” jelas Tezar saat itu.
Dalam pengembangan perkara, terungkap bahwa praktik pembiayaan fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp29 miliar. Dari jumlah itu, IM diduga menikmati dana sekitar Rp1 miliar, sedangkan SS sekitar Rp2,5 miliar.
“Total yang dinikmati tersangka pertama sekitar Rp1 miliar, dan tersangka kedua sekitar Rp2,5 miliar,” ungkap Tezar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan dilaksanakannya tahap II, perkara dugaan korupsi BPRS Kota Mojokerto kini selangkah lagi memasuki agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.










