Probolinggo, LenteraInspiratif.id – Sidang perkara Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin di PN Tipikor Surabaya, Jumat (27/9/2024). Pada sidang kali ini, terungkap uang pemulus izin pendirian minimarket.
Fakta itu dibonkar Soleh, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Perizinan Kabupaten Probolinggo di persidangan. Soleh megatakan jika di tahun 2014 hingga 2016 terdapat 18 minimarket mengajukan izin untuk mendirikan bangunan.
“Ada 18 minimarket, yaitu Indomaret dan Alfamart mau minta izin,” katanya dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor Surabaya, Jumat (27/9/2024).
Soleh menuturka, dirinya meminta uang Rp 50 juta untuk memperlancar perizinan. Sebanyak Rp 40 juta diberikan ke Hasan Aminuddin sementara Rp 10 juta menjadi bagiannya.
“Awalnya para pengurus izin itu keberatan, tapi akhirnya mau memberi Rp 40 juta, bahkan saya diberi tambahan Rp 10 juta,” jelas Soleh.
Setiap ada pengajuan perizinan, lanjut Soleh menceritakan, ia selalu melaporkan ke Hasan Aminuddin, ketimbang ke Puput selaku Bupati Probolinggo. Disana ia menyerahkan berkas perizinan untuk mendapatkan tanda tangan Bupati Probolinggo dan menyerahkan uang.
“Setiap ada izin saya lapor ke Pak Hasan. Kalau tidak melapor ya salah saya,” tukasnya