HukumJawa TimurKriminal

Sidang Korupsi BUMDes Sumbersono, PLT Kades Sebut Ketidak Sesuaian Mata Anggaran Murni Salah Ketik

×

Sidang Korupsi BUMDes Sumbersono, PLT Kades Sebut Ketidak Sesuaian Mata Anggaran Murni Salah Ketik

Sebarkan artikel ini
Sumbersono, Kades Sumbersono, BUMDes
PLT Kades Sumbersono Ahmad Afandi didepan majelis hakim Tipikor Surabaya Marper Pandiangan, Rabu (25/5/2023)

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sidang kasus korupsi BUMDes Sumbersono, Dlanggu, Mojokerto kembali digelar, Rabu (24/5/2023). Kali ini, tudingan Jaksa yang menyebut pembangunan pusat oleh-oleh tidak sesuai mata anggaran termentahkan.

 

JPU Kejari Mojokerto Geo Dwi Novrian menghadirkan 2 saksi dalam sidang kemarin. Diantaranya, PLT Kades Sumbersono Ahmad Afandi dan Kepala Dusun Pekingan Rahmad Subandi.

 

Ahmad Afandi mengatakan, pada bulan Oktober 2019 ditunjuk menjadi PJ Kades Sumbersono karena masa jabatan Kades sebelumny Trisno Hariyanto habis.

 

“Masa jabatan pak Trisno habis, akhirnya saya ditunjuk sebagai PLT, dari bulan Oktober hingga November,” ucapnya, Rabu (24/5/2023).

 

Afandi menceritakan jika pada bulan September datang kontraktor dari Malang untuk bekerja sama membangun BUMDes di Desa Sumbersono. Kemudian, perangkat desa melakakun rapat untuk membahas kerjasama tersebut.

 

“Kami melakukan rapat, dan menyusun RAB,” paparnya.

 

Akhirnya perangkat desa menganggarkan pembangunan BUMDes yang terletak di Dusun Pekingan itu sebesar Rp 797 juta.

 

“Seluruh dana tersebut sudah dicairkan oleh perangkat desa,” bebernya.

 

Sayangnya pembangunan BUMDes Sumbersono ini harus terhenti karena tersandung kasus korupsi. Mantan Kades Sumbersono Trisno Hariyanto menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada, Rabu (19/10/2022) lalu.

 

Selain mendirikan bangunan di atas LP2B, Kejari menyebut jika perbuatan tersangka dalam pembangunan BUMDes tidak sesuai dengan mata anggaran. Yakni, anggaran untuk pemeliharaan malah dipergunakan untuk pembangunan.

 

Didepan ketua majelis hakim Marper Pandiangan, Afandi meluruskan jika ketidaksesuaian mata anggaran itu murni kesalahan ketik dalam sistem keuangan desa (Siskeudes). Hal itu diperkuat dengan adanya P-APBDES Perubahan yang merubah mata anggaran ‘Perawatan’ menjadi ‘Pembangunan’.

 

“Pada waktu itu salah ketik sehingga saat saya menjabat sebagai PJ Kades diganti dalam P-APBDes Perubahan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Dwi Puguh Setya Budi Haryanto mengatakan, Kejari Kabupaten Mojokerto kurang hati-hati dalam melakukan penyelidikan kasus ini.

 

“Karena fakta persidangan permasalahan ini murni kelalaian operator Siskeudes dalam memasukan input mata anggaran yang seharusnya pembangunan keliru menjadi pemeliharaan,” ucapnya.

 

Ia juga menyebutkan jika dalam dakwaan jaksa primar dan subsider unsur-unsurnya sudah tidak terpenuhi.

“Tidak ada menstrea kalo terdakwa ingin memperkaya diri orang lain atau korporasi ataupun meyalahgunakan kewenangan karena setiap proses dari mulai penetapan anggaran sampai dengan realisasi semua sudah dilalui. Kalau berbicara ijin, ini konteks yang berbeda karena ini tindak pidana korupsi terus dimana letak korupsinya,” jelasnya.

 

“Karena fakta persidangan juga, majelis hakim memerintahkan kepala desa yang baru untuk melakukan pengurusan ijin,” pungkas Puguh.(Diy)

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *